Wednesday, October 26, 2016

PROGRAM KERJA UJIAN NASIONAL


PROGRAM KERJA
UJIAN NASIONAL (UN)












Oleh;

Panitia Penyelenggara









YAYASAN AL-IKHWAN
MADRASAH ALIYAH AL-IKHWAN
CIKALONGWETAN – KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2015/2016






KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke khadirat Allah SWT. atas segala Rahmat dan Karunia-Nya sehingga selesai sudah program kerja panitia Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada jungjunan alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluarganya, para shahabatnya hingga kita selaku ummatnya. Amin ya Robbal alamin.
Program Kerja Ujian Nasional (UN) merupakan gambaran rencana kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kerja Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016    di Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat mulai dari rencana kegiatan, pembagian tugas dan fungsi panitia pelaksana dan pengawas ruang, administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan evaluasi kerja panitia dan pengawas.
Dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan kegiatan ini dapat sesuai dengan yang direncanakan atas bimbingan dan dukungan dari semua pihak, untuk itu kami ucapkan terima kasih terutama kepada pihak pengawas pembina dari Kementrian Agama Kabupaten Bandung barat. Dan kami selalu berharap saran dan masukan dari berbagai pihak agar dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan di masa yang akan datang akan lebih baik lagi.













Cikalongwetan, 4 April 2016
Ketua Panitia / Kepala Madrasah





Ruhyan Soleh, S.Ag., MM.Pd





DAFTAR ISI




LEMBAR PENGESAHAN ………………………………………………………….....
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………...
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………
A. Latar Belakang ……………………………………………………………
B.  Dasar Hukum …………………………………………………………….
C.  Tujuan dan Fungsi ………………………………………..…………...…
D. Sistematika  .............……………………………………………………...
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN ………………………………………………..
A. Peserta Ujian  ....................................………………………………….....
B.  Penyelenggara Ujian …...........................................……………………...
C.  Bahan Ujian ........................……………………………………………...
D. Pelaksanaan Ujian ......................................................................................
E.  Administrasi Ujian ........................……………………………………….
BAB III PENGORGANISASIAN ...................................................................................
A. Struktur Organisasi ....................................................................................
B.  Tugas dan Fungsi ......................................................................................
BAB IV PEMBIAYAAN ..................................................................................................
A.    Sumber Dana ..........................................................................................
B.     Pengeluaran ............................................................................................
C.     Rekapitulasi ............................................................................................
BAB V PENUTUP ...........................................................................................................
1.         Kesimpulan ...............................................................................................
2.         Saran .........................................................................................................
LAMPIRAN – LAMPIRAN
i
ii
iii
1
1
2
3
3
4
4
4
4
5
5
6
6
6
9
9
9
9
10
10
10



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Penilaian atas suatu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang, serta untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa dalam setiap mata pelajaran yang diberikan. Sebagai strategi upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak, tangguh, cerdas, terampil dan mandiri serta upaya mendukung penuntasan wajib belajar yang kemudian diadakannya pendidikan dimana hasil pendidikan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan  setelah melalui proses penilaian  dan evaluasi  yang mengacu kepada standar pendidikan nasional.
Dalam rangka pengembangan sistem dan alat pengujian  yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem pengujian melaksanakan semacam standarisasi perangkat tes hasil belajar pada Ujian Nasional.
Ujian Nasional  biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem  evaluasi  standar  pendidikan  menengah  secara  nasional  dan  persamaan  mutu  tingkat  pendidikan  antar daerah yang dilakukan oleh  Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor  20  tahun  2003  menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang  mandiri  secara  berkala, menyeluruh,  transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan yang pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Dengan dilaksanakannya Ujian Nasional selain untuk mengukur pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kemampuan lulusan, mengukur mutu pendidikan, dan diharapkan mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
Ada pun fungsi evaluasi pendidikan dibagi ke dalam 4 kelompok fungsi : (1) Untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan serta keberhasilan bagi para siswa setelah mengalami atau menjalani kegiatan belajar selama jangka waktu tertentu; (2) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pengajaran yang telah di jalankan; (3) Untuk keperluan Bimbingan dan Konseling pada para siswa; dan (4) Untuk keperluan dalam perbaikan dan pengembangan kurikulum sekolah/madrasah yang bersangkutan tersebut.
Atas dasar itulah maka kegiatan evaluasi, baik tingkat lokal maupun nasional layak untuk dilaksanakan secara terarah dan terencana demi meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat pentingnya penilaian yang menentukan keberhasilan suatu program belajar mengajar, maka dalam pelaksanaannya diperlukan organisasi yang baik dan terprogram.

  1. Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
6.      Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;
7.      Kalender Pendidikan Kementrian Agama Propinsi Jawa Barat Tahun 2015/2016.

  1. Tujuan dan Fungsi
Ujian Nasional (UN)  tahun pelajaran 2015/2016 bertujuan untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada ranah kognitif, psikomotorik dan afektif dari objek evaluasi dengan menggunakan sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disesuaikan. Disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
Sedangkan Fungsi Ujian Nasional (UN) sebagaimana termaktub dalam Keputusan Mendiknas  nomor 153 dalam pasal 3 yaitu berfungsi sebagai: (a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional; (b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan; dan (c) Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik.

D.    Sistematika
Program Kerja Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 yang menjadikan acuan dalam setiap langkah pelaksanaannya disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut :
BAB I
:
PENDAHULUAN, menuangkan tentang latar belakang, Dasar/Landasan Hukum, Maksud dan Fungsi serta Sistematika Penyusunan Program Ujian Nasional.
BAB II
:
PANDUAN KEGIATAN, menuangkan tentang Peserta Ujian, Penyelenggara Ujian, Bahan Ujian, Pelaksanaan Ujian, dan Jadwal Kegiatan Ujian.
BAB III
:
PENGORGANISASIAN, menuangkan tentang Pengorganisasian Personil, dan Tugas Pokok dan Fungsi bagian masing-masing.
BAB IV
:
PEMBIAYAAN, menuangkan tentang rencana sumber penerimaan dana dan perincian rencana pengeluarannya.
BAB V
:
PENUTUP, menuangkan tentang kesimpulan dari keseluruhan program dan saran-saran bagi pelaksanaan kegiatan pendidikan secara keseluruhan agar tercapai hasil pendidikan semaksimal mungkin.


BAB II
PANDUAN KEGIATAN

A.    Peserta Ujian
Peserta Ujian Nasional Madrasah Aliyah al-Ikhwan adalah seluruh siswa MA. al-Ikhwan yang telah memenuhi persyaratan calon peserta yang ada dalam buku petunjuk dan teknis UN dan sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta serta sudah dinyatakan sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016.
Secara umum gambaran peserta Ujian Nasional Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2015/2016 bisa dilihat pada tabel sebagai berikut :

Tabel 2.1
Martikulasi Peserta Ujian Nasional
Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2015/2016
Ruang
Jenis Kelamin
Jumlah
Nomor Peserta
L
P
01
14
6
20
11-507-001-8 s/d 11-507-020-5
02
4
8
12
11-507-021-4 s/d 11-507-032-9

B.     Penyelenggara Ujian
Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2015/2016 merupakan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Nasional secara mandiri sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat dan Surat Keputusan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bandung Barat karena telah memenuhi kriteria sebagai penyelenggara UN sebagaimana tercantum dalam POS UN tahun 2016.

C.    Bahan Ujian
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang  termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran yang diujiannasionalkan sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kelulusan yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN) adalah mata pelajaran yang telah diajarkan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi dalam bentuk tertulis. Jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:
            Tabel 2.2
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
SMA/MA Program IPS*)
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 Menit
2
Bahasa Inggris
50
120 Menit
3
Matematika
40
120 Menit
4
Ekonomi
50
120 Menit
5
Sosiologi
50
120 Menit
6
Geografi
50
120 Menit
*) Sumber: POS UN 2016
  1. Pelaksanaan Ujian Nasional
1.      UN dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas UN Utama, dan UN Susulan.
2.      UN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah.
3.      Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Utama adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016
SMA/MA Program IPS*)
No.
Hari dan Tanggal
Waktu (pukul)
Mata Pelajaran
1
Senin, 4 April 2016
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
10.30 – 12.30
Geografi
2
Selasa, 5 April 2016
07.30 – 09.30
Matematika
10.30 – 12.30
Sosiologi
3
Rabu, 6 April 2016
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
10.30 – 12.30
Ekonomi
*) Sumber: POS UN 2016
  1. Administrasi Ujian Nasional
1.      Denah lokasi
2.      Daftar peserta ujian
3.      Daftar hadir peserta
4.      Daftar hadir pengawas ruang
5.      Daftar hadir panitia
6.      Berita acara serah terima naskah soal dan LJK

BAB III
PENGORGANISASIAN

A.    Struktur Organisasi
Organisasi Penyelenggara Ujian Nasional Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2015/2016 terdiri dari kepala madrasah, guru dan staf tata usaha Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah al-Ikhwan nomor  MA.S-010/PP.005/xxx/IV/2016 tentang Pembagian Tugas Pada Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 dengan susunan sebagai berikut:
Pelindung
:
1.       Kepala  Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat
2.       Kasi Madrasah Kemenag Kab. Bandung Barat
3.       Ketua KKM
Penasehat
:
Ketua Yayasan al-Ikhwan
Penanggung Jawab
:
Ruhyan Soleh, S.Ag., MM.Pd (Kepala Madrasah)
Panitia Pelaksana


Ketua
:
Ruhyan Soleh, S.Ag., MM.Pd
Sekretaris
:
1.   Yagus Taofik, S.Ag., M.Pd.I
2.   Kiki Rizkiyansyah, S.Pd.I
Bendahara
:
Masripah Ulya, S.Pd.I
Anggota
:
1.   Rahmat Hidayat
2.   Siti Sa’adaturraohmah



Pengawas ruang
:
1.      Aceng Kamaludin, S.Sos.I
2.      Astri Selvana, S.Pd
3.      Dicky Yulian Akbar, S.Pd
4.      Jajang Farid

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

1.      Umum

a.       Persiapan
Ø  Merencanakan segala produk dan operasional yang berhubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
Ø  Membuat daftar peserta Ujian Nasional (UN)
Ø  Menerima dan menyimpan segala. bentuk petunjuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait: Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Agama Kanwil Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Pemuda dan Olah Raga / Seksi Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung Barat.
Ø  Menyusun dan membuat instrumen administrasi kelengkapan Ujian Nasional (UN)
Ø  Mempersiapkan ruangan untuk pelaksanaan.
Ø  Mengatur jadwal kegiatan panitia.
b.      Operasional
Ø  Menerima dan mengamankan naskah soal Ujian Nasional (UN)
Ø  Membuat jadwal pengawas ruang
Ø  Menerima hasil pekerjaan peserta Ujian Nasional (UN) yang selanjutnya diserahkan kepada KKM untuk diperiksa di Dinas Propinsi Jawa Barat.
Ø  Mengatur pelaksanaan agar tertib dan lancar.
c.       Pelaporan
Ø  Menyusun laporan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk dikirimkan kepada instansi terkait.
Ø  Menyimpan segala instrumen administrasi sebagai arsip.

2.      Khusus

a.       Ketua

Ø  Penanggungjawab seluruh penyelenggaraan Ujian Nasional (UN);
Ø  Mengatur dan mengendalikan semua kegiatan agar efektif dan efesien;
Ø  Konsultasi vertikal dan horizontal;
Ø  Penangggungjawab berbagai insiden dan kasus selama penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).

b.      Sekretaris

Ø  Konseptor perencana penyelenggaraan Ujian Nasional (UN);
Ø  Merumuskan menyusun program kerja bersama ketua dan bendahara;
Ø  Mengatur kegiatan kerja panitia;
Ø  Menyusun dan menginventarisir peserta Ujian Nasional (UN);
Ø  Menyelenggarakan pelaporan serta pengamanan instrumen administrasi Ujian Nasional (UN);
Ø  Menata serta merapihkan serta bentuk dokumen Ujian Nasional (UN).

c.       Bendahara

Ø  Menyusun dan membuat rencana pembiayaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN);
Ø  Mengatur pengeluaran kegiatan;
Ø  Mengatur dan membuat SPJ pengawasan, kepanitiaan dan konsumsi.

d.      Anggota

1)      Satgas 1 (Absen dan Serah Terima Naskah)
Ø  Melaksanakan pengabsenan pengawas ruang ujian;
Ø  Mengatur jadwal pengawas ruang ujian;
Ø  Memeriksa kahadiran pengawas dan peserta ujian;
Ø  Mengatur tanda bel;
Ø  Bertanggung jawab kepada ketua.
Ø  Memeriksa keadaan amplop dan menyimpan di tempat yang telah ditentukan sebelum diserahkan kepada pengawas ruang ujian;
Ø  Menerima dan memeriksa kembali amplop hasil pekerjaan dari pengawas;
Ø  Mengatur dan menyimpan di tempat arsip soal bekas;
Ø  Mengantarkan naskah LJK ke sekolah yang telah ditunjuk untuk dipindai di Propinsi.
Ø  Bertanggung jawab kepada ketua.
2)      Satgas 3 (Konsumsi dan Akomodasi)
Ø  Mengatur konsurnsi baik untuk panitia, pengawas maupun tamu yang datang;
Ø  Konsumsi diatur sesuai dengan anggaran yang ada;
Ø  Mengatur ruang dan nomor peserta;
Ø  Penempatan papan pengumuman, bagor dan spanduk peringatan;
Ø  Penataletakkan fasilitas yang terlihat indah dan serasi;
Ø  Menyediakan fasilitas kebersihan tiap ruangan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

A.    Sumber Dana
1.      Dana dari yayasan                                        Rp. 1.000.000,-
2.      Kas madrasah                                               Rp. 1.500.000,-
3.      Sumber lain                                                   Rp. 2.060.000,-   +
 Jumlah                                                            Rp. 4.560.000,-

B.     Pengaluaran
No.
Uraian
Quantity
Harga
Jumlah
1.
Administrasi/ATK
32 siswa
Rp.   10.000,-
Rp.     320.000,-
2.
Transport pengambilan dan pengantaran dokumen UN
6 Mata Ujian
Rp.   25.000,-
Rp.     150.000,-
3.
Transport pengawasan
4 orang  x 3 hari
Rp.   25.000,-
Rp.     300.000,-
5.
Monitoring KKM, Kemenag, Disdik dan Kepolisian.
4 orang
Rp. 200.000,-
Rp.     800.000,-
7.
Konsumsi selama pelaksanaan ujian
a.  4 orang pengawas
b.  6 orang panitia
c.  2 orang tamu
d. Lain-lain
Rp.   15.000,-
Rp.   15.000,-
Rp.   15.000,-Rp. 300.000,-
Rp.     840.000,-
8.
Honorarium panitia
1 orang ketua
2 orang sekretaris
1 orang bendahara
2 orang anggota
Rp. 250.000,-
Rp. 200.000,-
Rp.   50.000,-
Rp.   50.000,-
Rp.   1.650.000,-
Jumlah per hari
Rp. 550.000,-
9.
Biaya lain-lain

Rp. 500.000,-
Rp.     500.000,-

JUMLAH


Rp.  4.560.000,-

Terbilang : “Empat Juta Lima Ratus Emam Puluh Ribu Rupiah”

C.    Rekapitulasi
  1. Pemasukan                  Rp. 4.560.000,-
  2. Pengeluaran                 Rp. 4.560.000,-
Saldo                           Rp.       0



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Program kerja panitia merupakan dasar bagi mereka yang terkait dalam Ujian Nasional (UN) guna mengevaluasi secara murni dari hasil mereka.
2.      Titik balik yang dapat diambil dari pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah adanya skala nilai kemajuan atau kemunduran yang akurat berdasarkan penilaian yang benar dan objektif, untuk selanjutnya dapat dipakai sebagai standar dalam memacu siswa dalam kegiatan belajar mengajar di masa mendatang.
3.      Peninjauan lapangan dan organisasi selalu menjadi proyek utama dalarn penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), hal ini didasarkan kepada pokok-pokok aturan yang berlaku.

B.     Saran-saran
1.      Agar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efesien diharapkan adanya bimbingan yang terarah dan berkesinambungan dari pihak yang terkait, terutama dari Bidang Madrasah Kanwil Propinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya.
2.      Kepada pengawas pendidikan dan ketua KKM yang mengadakan monitoring supaya lebih mengutamakan bimbingannya, terutama untuk penyajian instrumen administrasi yang sesuai dengan standar yang berlaku.







VHD FRESH TERBARU VERSI 14.22.7.0 PELAKSANAAN GLADI DAN ANBK UTAMA 2022

 Asesmen Nasional atau biasa disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat ...