PROGRAM KERJA
UJIAN NASIONAL (UN)
Oleh;
Panitia Penyelenggara
YAYASAN
AL-IKHWAN
MADRASAH
ALIYAH AL-IKHWAN
CIKALONGWETAN – KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke khadirat Allah SWT. atas segala Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga selesai sudah program kerja panitia Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016.
Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada jungjunan alam
Nabi Muhammad Saw, beserta keluarganya, para shahabatnya hingga kita selaku
ummatnya. Amin ya Robbal alamin.
Program Kerja Ujian Nasional (UN)
merupakan gambaran rencana kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan
kerja Ujian Nasional (UN)
tahun pelajaran 2015/2016 di Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan
Kab. Bandung Barat mulai dari rencana kegiatan, pembagian tugas dan fungsi
panitia pelaksana dan pengawas ruang, administrasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan evaluasi kerja panitia dan pengawas.
Dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan kegiatan ini dapat sesuai
dengan yang direncanakan atas bimbingan dan dukungan dari semua pihak, untuk
itu kami ucapkan terima kasih terutama kepada pihak pengawas pembina dari
Kementrian Agama Kabupaten Bandung barat. Dan kami selalu berharap saran dan
masukan dari berbagai pihak agar dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan di masa yang akan datang akan lebih baik lagi.
Cikalongwetan,
4 April 2016
Ketua
Panitia / Kepala Madrasah
Ruhyan
Soleh, S.Ag., MM.Pd
DAFTAR ISI
|
LEMBAR
PENGESAHAN ………………………………………………………….....
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………...
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN ………………………………………………………………
A. Latar Belakang ……………………………………………………………
B. Dasar Hukum …………………………………………………………….
C. Tujuan dan Fungsi
………………………………………..…………...…
D. Sistematika .............……………………………………………………...
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN ………………………………………………..
A. Peserta Ujian ....................................………………………………….....
B. Penyelenggara
Ujian …...........................................……………………...
C. Bahan Ujian ........................……………………………………………...
D. Pelaksanaan Ujian
......................................................................................
E. Administrasi Ujian ........................……………………………………….
BAB III PENGORGANISASIAN
...................................................................................
A. Struktur Organisasi
....................................................................................
B. Tugas dan Fungsi
......................................................................................
BAB IV PEMBIAYAAN
..................................................................................................
A. Sumber Dana
..........................................................................................
B. Pengeluaran ............................................................................................
C. Rekapitulasi
............................................................................................
BAB V PENUTUP ...........................................................................................................
1.
Kesimpulan ...............................................................................................
2.
Saran .........................................................................................................
LAMPIRAN –
LAMPIRAN
|
i
ii
iii
1
1
2
3
3
4
4
4
4
5
5
6
6
6
9
9
9
9
10
10
10
|
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Penilaian atas suatu pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar harus dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang, serta untuk
mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa dalam setiap mata
pelajaran yang diberikan. Sebagai strategi upaya mewujudkan masyarakat
yang berakhlak, tangguh, cerdas, terampil dan mandiri serta upaya mendukung
penuntasan wajib belajar yang kemudian diadakannya pendidikan dimana hasil
pendidikan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil
program pendidikan setelah melalui
proses penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan
nasional.
Dalam rangka
pengembangan sistem dan alat pengujian
yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem pengujian
melaksanakan semacam standarisasi perangkat tes hasil
belajar pada Ujian Nasional.
Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat
Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan
bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan
evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi
dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan
secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus
menerus dan berkesinambungan yang pada
akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai
dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat
diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan
penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas
tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai
kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi
tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut
batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Dengan
dilaksanakannya Ujian Nasional selain untuk mengukur pencapaian hasil belajar
sesuai dengan standar kemampuan lulusan, mengukur mutu pendidikan, dan
diharapkan mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
Ada pun fungsi evaluasi
pendidikan dibagi ke dalam 4 kelompok fungsi : (1) Untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan serta
keberhasilan bagi para siswa setelah mengalami atau menjalani kegiatan belajar
selama jangka waktu tertentu; (2) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program
pengajaran yang telah di jalankan; (3) Untuk keperluan Bimbingan dan Konseling
pada para siswa; dan (4) Untuk keperluan dalam perbaikan dan pengembangan
kurikulum sekolah/madrasah yang bersangkutan tersebut.
Atas dasar
itulah maka kegiatan evaluasi, baik tingkat lokal maupun nasional layak untuk
dilaksanakan secara terarah dan terencana demi meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat pentingnya penilaian yang
menentukan keberhasilan suatu program belajar mengajar, maka dalam
pelaksanaannya diperlukan organisasi yang baik dan terprogram.
- Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pemerintah Melalui Ujian Nasional Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
6.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;
7.
Kalender Pendidikan
Kementrian Agama Propinsi Jawa Barat Tahun 2015/2016.
- Tujuan
dan Fungsi
Ujian
Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 bertujuan untuk mengukur
ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada ranah kognitif, psikomotorik dan
afektif dari objek evaluasi dengan menggunakan sistem Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang disesuaikan.
Disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas
pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/madrasah masing-masing
sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga
tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan
kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
Sedangkan Fungsi Ujian Nasional (UN)
sebagaimana termaktub
dalam Keputusan Mendiknas nomor 153
dalam pasal 3 yaitu berfungsi sebagai: (a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional; (b) Pendorong
peningkatan mutu pendidikan; dan (c) Bahan dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
D.
Sistematika
Program Kerja
Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016
yang menjadikan acuan dalam setiap langkah pelaksanaannya disusun berdasarkan
sistematika sebagai berikut :
BAB I
|
:
|
PENDAHULUAN,
menuangkan tentang latar belakang, Dasar/Landasan Hukum, Maksud dan Fungsi serta Sistematika
Penyusunan Program Ujian Nasional.
|
BAB II
|
:
|
PANDUAN KEGIATAN, menuangkan
tentang Peserta Ujian,
Penyelenggara Ujian, Bahan Ujian, Pelaksanaan Ujian, dan Jadwal Kegiatan Ujian.
|
BAB III
|
:
|
PENGORGANISASIAN,
menuangkan tentang Pengorganisasian Personil, dan Tugas Pokok dan Fungsi bagian masing-masing.
|
BAB IV
|
:
|
PEMBIAYAAN,
menuangkan tentang rencana sumber penerimaan dana dan perincian rencana pengeluarannya.
|
BAB V
|
:
|
PENUTUP,
menuangkan tentang kesimpulan dari keseluruhan program dan saran-saran bagi
pelaksanaan kegiatan pendidikan secara keseluruhan agar tercapai hasil
pendidikan semaksimal mungkin.
|
BAB
II
PANDUAN KEGIATAN
A.
Peserta Ujian
Peserta Ujian Nasional Madrasah Aliyah al-Ikhwan adalah seluruh siswa MA. al-Ikhwan yang telah memenuhi persyaratan calon peserta yang ada dalam buku petunjuk dan teknis UN dan sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap
(DNT) peserta serta sudah dinyatakan sesuai dengan mekanisme pendaftaran
calon peserta Ujian Nasional tahun
pelajaran 2015/2016.
Secara
umum gambaran peserta Ujian
Nasional Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun
pelajaran 2015/2016 bisa dilihat pada tabel sebagai
berikut :
Tabel 2.1
Martikulasi
Peserta Ujian Nasional
Madrasah Aliyah
al-Ikhwan tahun pelajaran
2015/2016
Ruang
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Nomor Peserta
|
|
L
|
P
|
|||
01
|
14
|
6
|
20
|
11-507-001-8 s/d 11-507-020-5
|
02
|
4
|
8
|
12
|
11-507-021-4 s/d 11-507-032-9
|
B.
Penyelenggara Ujian
Madrasah
Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran
2015/2016 merupakan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Nasional secara
mandiri sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat dan Surat Keputusan Kepala Kementrian
Agama Kabupaten Bandung Barat karena telah memenuhi kriteria
sebagai penyelenggara UN sebagaimana tercantum dalam POS UN tahun 2016.
C. Bahan Ujian
Mata pelajaran
yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran yang
diujiannasionalkan sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kelulusan yang
diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Mata
Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN) adalah mata pelajaran yang
telah diajarkan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) program Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
Ekonomi, Sosiologi dan Geografi dalam bentuk tertulis. Jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk
masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.2
Jumlah Butir
Soal dan Alokasi Waktu
SMA/MA Program
IPS*)
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 Menit
|
2
|
Bahasa
Inggris
|
50
|
120 Menit
|
3
|
Matematika
|
40
|
120 Menit
|
4
|
Ekonomi
|
50
|
120 Menit
|
5
|
Sosiologi
|
50
|
120 Menit
|
6
|
Geografi
|
50
|
120 Menit
|
*) Sumber: POS UN 2016
- Pelaksanaan Ujian Nasional
1.
UN dilaksanakan secara
serentak, yang terdiri atas UN Utama, dan UN Susulan.
2.
UN Susulan dilaksanakan
satu minggu setelah UN Utama, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah.
3.
Jadwal Pelaksanaan Ujian
Nasional Utama adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016
SMA/MA Program
IPS*)
No.
|
Hari dan
Tanggal
|
Waktu (pukul)
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Senin, 4 April 2016
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa
Indonesia
|
10.30 – 12.30
|
Geografi
|
||
2
|
Selasa, 5 April 2016
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
10.30 – 12.30
|
Sosiologi
|
||
3
|
Rabu, 6 April 2016
|
07.30 – 09.30
|
Bahasa Inggris
|
10.30 – 12.30
|
Ekonomi
|
*) Sumber: POS UN 2016
- Administrasi Ujian Nasional
1.
Denah lokasi
2.
Daftar peserta ujian
3.
Daftar hadir peserta
4.
Daftar hadir pengawas ruang
5.
Daftar hadir panitia
6.
Berita acara serah terima naskah soal dan LJK
BAB III
PENGORGANISASIAN
A. Struktur Organisasi
Organisasi Penyelenggara Ujian
Nasional Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2015/2016 terdiri dari kepala madrasah, guru dan staf tata usaha Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan
sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah al-Ikhwan nomor MA.S-010/PP.005/xxx/IV/2016 tentang Pembagian Tugas Pada Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran
2015/2016 dengan susunan sebagai berikut:
Pelindung
|
:
|
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat
2. Kasi Madrasah
Kemenag Kab. Bandung Barat
3.
Ketua KKM
|
Penasehat
|
:
|
Ketua Yayasan al-Ikhwan
|
Penanggung
Jawab
|
:
|
Ruhyan Soleh, S.Ag., MM.Pd (Kepala Madrasah)
|
Panitia Pelaksana
|
|
|
Ketua
|
:
|
Ruhyan
Soleh, S.Ag., MM.Pd
|
Sekretaris
|
:
|
1.
Yagus Taofik, S.Ag., M.Pd.I
2.
Kiki Rizkiyansyah, S.Pd.I
|
Bendahara
|
:
|
Masripah
Ulya, S.Pd.I
|
Anggota
|
:
|
1.
Rahmat Hidayat
2.
Siti Sa’adaturraohmah
|
|
|
|
Pengawas ruang
|
:
|
1. Aceng Kamaludin,
S.Sos.I
2. Astri Selvana, S.Pd
3. Dicky Yulian Akbar, S.Pd
4. Jajang Farid
|
- Tugas Pokok dan Fungsi
1. Umum
a. Persiapan
Ø
Merencanakan segala produk
dan operasional yang berhubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
Ø Membuat daftar
peserta Ujian Nasional (UN)
Ø Menerima dan
menyimpan segala. bentuk petunjuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait:
Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Agama Kanwil Propinsi Jawa Barat, Kementrian
Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga / Seksi Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung Barat.
Ø Menyusun dan membuat
instrumen administrasi kelengkapan Ujian Nasional (UN)
Ø
Mempersiapkan ruangan untuk
pelaksanaan.
Ø
Mengatur jadwal kegiatan panitia.
b. Operasional
Ø Menerima dan
mengamankan naskah soal Ujian
Nasional (UN)
Ø
Membuat jadwal pengawas
ruang
Ø
Menerima hasil pekerjaan peserta
Ujian Nasional (UN) yang
selanjutnya diserahkan kepada KKM untuk diperiksa di Dinas Propinsi Jawa Barat.
Ø
Mengatur pelaksanaan agar
tertib dan lancar.
c. Pelaporan
Ø
Menyusun laporan
pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
untuk dikirimkan kepada instansi terkait.
Ø
Menyimpan segala instrumen administrasi sebagai
arsip.
2. Khusus
a.
Ketua
Ø
Penanggungjawab seluruh
penyelenggaraan Ujian Nasional (UN);
Ø Mengatur dan
mengendalikan semua kegiatan agar efektif dan efesien;
Ø
Konsultasi vertikal dan
horizontal;
Ø
Penangggungjawab berbagai
insiden dan kasus selama penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
b. Sekretaris
Ø
Konseptor perencana
penyelenggaraan Ujian Nasional (UN);
Ø Merumuskan menyusun
program kerja bersama ketua dan bendahara;
Ø
Mengatur kegiatan kerja panitia;
Ø
Menyusun dan
menginventarisir peserta Ujian
Nasional (UN);
Ø
Menyelenggarakan pelaporan
serta pengamanan instrumen administrasi Ujian Nasional (UN);
Ø Menata serta
merapihkan serta bentuk dokumen Ujian Nasional (UN).
c.
Bendahara
Ø
Menyusun dan membuat
rencana pembiayaan pelaksanaan Ujian
Nasional (UN);
Ø
Mengatur pengeluaran
kegiatan;
Ø Mengatur dan membuat
SPJ pengawasan, kepanitiaan dan konsumsi.
d. Anggota
1) Satgas 1 (Absen dan Serah Terima Naskah)
Ø
Melaksanakan pengabsenan
pengawas ruang ujian;
Ø
Mengatur jadwal pengawas
ruang ujian;
Ø Memeriksa kahadiran
pengawas dan peserta ujian;
Ø
Mengatur tanda bel;
Ø
Bertanggung jawab kepada
ketua.
Ø
Memeriksa keadaan amplop dan menyimpan di tempat yang telah ditentukan sebelum
diserahkan kepada pengawas ruang
ujian;
Ø Menerima dan memeriksa kembali amplop hasil pekerjaan dari pengawas;
Ø
Mengatur dan menyimpan di tempat arsip soal bekas;
Ø
Mengantarkan naskah LJK ke sekolah yang telah ditunjuk
untuk dipindai di Propinsi.
Ø
Bertanggung jawab kepada
ketua.
2) Satgas 3 (Konsumsi dan Akomodasi)
Ø Mengatur konsurnsi
baik untuk panitia, pengawas maupun tamu yang datang;
Ø Konsumsi diatur sesuai
dengan anggaran yang ada;
Ø
Mengatur ruang dan nomor
peserta;
Ø
Penempatan papan pengumuman,
bagor dan spanduk peringatan;
Ø
Penataletakkan fasilitas yang
terlihat indah dan serasi;
Ø
Menyediakan fasilitas
kebersihan tiap ruangan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
A. Sumber Dana
1.
Dana dari yayasan Rp. 1.000.000,-
2.
Kas madrasah Rp.
1.500.000,-
3.
Sumber lain Rp. 2.060.000,- +
Jumlah Rp. 4.560.000,-
B. Pengaluaran
No.
|
Uraian
|
Quantity
|
Harga
|
Jumlah
|
1.
|
Administrasi/ATK
|
32 siswa
|
Rp. 10.000,-
|
Rp. 320.000,-
|
2.
|
Transport pengambilan dan pengantaran dokumen UN
|
6 Mata Ujian
|
Rp. 25.000,-
|
Rp. 150.000,-
|
3.
|
Transport pengawasan
|
4 orang
x 3 hari
|
Rp. 25.000,-
|
Rp. 300.000,-
|
5.
|
Monitoring KKM, Kemenag, Disdik dan Kepolisian.
|
4 orang
|
Rp. 200.000,-
|
Rp. 800.000,-
|
7.
|
Konsumsi selama pelaksanaan
ujian
|
a. 4 orang pengawas
b. 6 orang panitia
c. 2 orang tamu
d. Lain-lain
|
Rp. 15.000,-
Rp. 15.000,-
Rp. 15.000,-Rp. 300.000,-
|
Rp. 840.000,-
|
8.
|
Honorarium panitia
|
1 orang
ketua
2 orang sekretaris
1 orang
bendahara
2 orang
anggota
|
Rp. 250.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
|
Rp. 1.650.000,-
|
Jumlah per hari
|
Rp. 550.000,-
|
|||
9.
|
Biaya lain-lain
|
|
Rp. 500.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
JUMLAH
|
|
|
Rp.
4.560.000,-
|
Terbilang : “Empat
Juta Lima Ratus Emam
Puluh Ribu Rupiah”
C. Rekapitulasi
- Pemasukan
Rp. 4.560.000,-
- Pengeluaran Rp.
4.560.000,-
Saldo Rp. 0
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Program
kerja panitia merupakan dasar bagi mereka yang terkait dalam Ujian Nasional (UN) guna mengevaluasi secara
murni dari hasil mereka.
2.
Titik balik yang dapat diambil
dari pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
adalah adanya skala nilai kemajuan atau kemunduran yang akurat berdasarkan penilaian
yang benar dan objektif, untuk selanjutnya dapat dipakai sebagai standar dalam
memacu siswa dalam kegiatan belajar mengajar di masa mendatang.
3.
Peninjauan lapangan dan organisasi
selalu menjadi proyek utama dalarn penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), hal ini didasarkan
kepada pokok-pokok aturan yang berlaku.
B. Saran-saran
1.
Agar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ini dapat berjalan
dengan lebih efektif dan efesien diharapkan adanya bimbingan yang terarah dan
berkesinambungan dari pihak yang terkait, terutama dari Bidang Madrasah Kanwil
Propinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya.
2.
Kepada pengawas pendidikan dan ketua
KKM yang mengadakan monitoring supaya lebih
mengutamakan bimbingannya, terutama untuk penyajian instrumen administrasi yang
sesuai dengan standar yang berlaku.