PROGRAM KERJA
UJIAN
MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UMBN)
Oleh :
Panitia Penyelenggara
YAYASAN
AL-IKHWAN
MADRASAH
ALIYAH AL-IKHWAN CIKALONGWETAN
KABUPATEN
BANDUNG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2017 /
2018
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Penilaian atas suatu pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar harus dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang, serta untuk
mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa dalam setiap mata
pelajaran yang diberikan. Sebagai strategi upaya mewujudkan masyarakat
yang berakhlak, tangguh, cerdas, terampil dan mandiri serta upaya mendukung
penuntasan wajib belajar yang kemudian diadakannya pendidikan dimana hasil
pendidikan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil
program pendidikan setelah melalui
proses penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan
nasional.
Dalam rangka
pengembangan sistem dan alat pengujian
yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem pengujian
melaksanakan semacam standarisasi perangkat tes hasil
belajar pada Ujian Nasional.
Ujian Madrasah Berstandar Nasional biasa disingkat UMBN adalah sistem evaluasi standar pendidikan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat
Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan
bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan
evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi
dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara
berkesinambungan.
Di samping evaluasi akhir melalui pelaksanaan UMBN, Kementrian Agama sejak
tahun pelajaran 2009-2010 memberlakukan UAMBN dengan seluruh materi soal dalam
rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab dibuat oleh pusat. UAMBN
adalah Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang mempunyai tujuan untuk
memperkuat ciri khas madrasah sehingga perlu dilakukan penguatan Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di seluruh jenjang pendidikan madrasah.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus
menerus dan berkesinambungan yang pada
akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan
dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat
diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan
penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score).
Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut
berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi
tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila
itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut
batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Dengan
dilaksanakannya Ujian Nasional dan Ujian Akir Madrasah Berstandar Nasional, selain untuk mengukur pencapaian hasil
belajar sesuai dengan standar kemampuan lulusan, mengukur mutu pendidikan, dan
diharapkan mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
Atas dasar
itulah maka kegiatan evaluasi, baik tingkat lokal maupun nasional layak untuk
dilaksanakan secara terarah dan terencana demi meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat pentingnya penilaian yang
menentukan keberhasilan suatu program belajar mengajar, maka dalam
pelaksanaannya diperlukan organisasi yang baik dan terprogram.
- Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan
Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui
Ujian Nasional Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
6.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018;
7.
Kalender Pendidikan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.
8.
Surat
Pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B.1437/Kw.10/II.4/PP.00/2018 tentang
Pelaksanaan UN, UAMBN dan USBN jenjang MA, MTs dan MI Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Tujuan
dan Fungsi
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017-2018
bertujuan untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada ranah
kognitif, psikomotorik dan afektif dari objek evaluasi dengan menggunakan
sistem Kurikulum 2013 yang
disesuaikan. Disamping
itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini
diselenggarakan oleh sekolah/madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui
berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk
mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat
sebagai penerima kelulusan.
Sedangkan Fungsi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Mendiknas nomor 153 dalam pasal 3 yaitu
berfungsi sebagai: (a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional; (b) Pendorong
peningkatan mutu pendidikan; dan (c) Bahan dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
D.
Sistematika
Program Kerja
Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2017-2018
yang menjadikan acuan dalam setiap langkah pelaksanaannya disusun berdasarkan
sistematika sebagai berikut :
BAB I
|
:
|
PENDAHULUAN,
menuangkan tentang latar belakang, Dasar/Landasan Hukum, Maksud dan Fungsi serta Sistematika
Penyusunan Program Ujian Nasional.
|
BAB II
|
:
|
PANDUAN KEGIATAN, menuangkan
tentang Peserta Ujian,
Penyelenggara Ujian, Bahan Ujian, Pelaksanaan Ujian, dan Jadwal Kegiatan Ujian.
|
BAB III
|
:
|
PENGORGANISASIAN,
menuangkan tentang Pengorganisasian Personil, dan Tugas Pokok dan Fungsi bagian masing-masing.
|
BAB IV
|
:
|
PEMBIAYAAN,
menuangkan tentang rencana sumber penerimaan dana dan perincian rencana
pengeluarannya.
|
BAB V
|
:
|
PENUTUP,
menuangkan tentang kesimpulan dari keseluruhan program dan saran-saran bagi
pelaksanaan kegiatan pendidikan secara keseluruhan agar tercapai hasil
pendidikan semaksimal mungkin.
|
BAB
II
PANDUAN KEGIATAN
A.
Peserta Ujian
Peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun
pelajaran 2017 - 2018 adalah seluruh siswa MA. al-Ikhwan yang telah memenuhi persyaratan calon peserta yang ada dalam buku petunjuk dan teknis UN dan sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap
(DNT) peserta serta sudah dinyatakan sesuai dengan mekanisme pendaftaran
calon peserta Ujian Nasional tahun
pelajaran 2017-2018.
Secara
umum gambaran peserta UN-BK dan UAMBN-BK Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun
pelajaran 2017-2018 bisa dilihat pada tabel sebagai
berikut :
Tabel 2.1
Martikulasi
Peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional
Madrasah Aliyah
al-Ikhwan tahun pelajaran
2017-2018
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Nomor Peserta
|
|
L
|
P
|
||
25
|
20
|
45
|
U02115070018 s/d U02115070463
|
B.
Penyelenggara Ujian
Madrasah
Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran
2017-2018 merupakan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Madrasah
Berstandar Nasional (UMBN) secara mandiri sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi
Jawa Barat dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa
Barat karena
telah memenuhi kriteria
sebagai penyelenggara USBN
sebagaimana tercantum dalam POS
USBN tahun 2018.
C. Bahan Ujian
Mata pelajaran
yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran yang
diujiannasionalkan sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kelulusan yang
diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
1.
Kisi – Kisi
a.
Kisi-kisi
USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
b.
Penyusunan
kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi,
dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
c.
Kisi-kisi
USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
d.
Kisi-kisi
USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
e.
Kisi-kisi
USBN disusun oleh Kementerian.
f.
Khusus
kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta
mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama. (*sumber
POS USBN BSNP tahun 2018)
2.
Naskah Soal
a.
Soal
USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
b.
Bentuk
soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
c.
Sebanyak
20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan
keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
d.
Sebanyak
75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan
Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum
Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
e.
Khusus
soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran
pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%),
dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah
koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
f.
Naskah
soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan
pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket. (*sumber POS
USBN BSNP tahun 2018)
3.
Mata Pelajaran / Ujian
Mata Pelajaran
yang diujikan dalam Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) adalah mata pelajaran yang telah
diajarkan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) program Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
Ekonomi, Sosiologi dan Geografi dalam bentuk tertulis. Jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk
masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.2
Jumlah Butir
Soal dan Alokasi Waktu
SMA/MA Program
IPS*)
No.
|
Mata Pelajaran
|
Bentuk dan Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
|
PG
|
Uraian
|
|||
A.
|
Kelompok A (Umum)
|
|
|
|
1
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
40
|
5
|
120 Menit
|
2
|
Bahasa
Indonesia
|
40
|
5
|
120 Menit
|
3
|
Matematika
|
30
|
5
|
120 Menit
|
4
|
Sejarah
Indonesia
|
40
|
5
|
120 Menit
|
5
|
Bahasa
Inggris
|
40
|
5
|
120 Menit
|
B.
|
Peminatan (Ilmu Pengetahuan Sosial)
|
|
|
|
1
|
Geografi
|
40
|
5
|
120 Menit
|
2
|
Sejarah
|
40
|
5
|
120 Menit
|
3
|
Sosiologi
|
40
|
5
|
120 Menit
|
4
|
Ekonomi
|
35
|
5
|
120 Menit
|
C.
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
1
|
Bahasa Daerah
|
40
|
5
|
120 Menit
|
2
|
Seni Budaya
|
40
|
5
|
120 Menit
|
3
|
Prakarya & Kewirausahaan
|
40
|
5
|
120 Menit
|
D.
|
Lintas Minat
|
|
|
|
1
|
Sosiologi
|
40
|
5
|
120 Menit
|
*) Sumber: POS USBN 2018 dan
Surat Pemberitahuan Kepala Kemenag Provinsi Jawa Barat
- Pelaksanaan Ujian
1.
USBN dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas USBN
Utama, dan USBN Susulan.
2.
USBN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah USBN
Utama, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan
dengan surat keterangan lain yang sah.
3.
Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Utama adalah
sebagai berikut:
Tabel 2.2
JADWAL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
SMA/MA Program
IPS*)
No.
|
Hari dan
Tanggal
|
Waktu (pukul)
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Senin, 19 Maret 2018
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
10.00 – 12.30
|
Bahasa
Indonesia
|
||
13.00 – 14.30
|
Penjasorkes
|
||
2
|
Selasa, 20 Maret 2018
|
07.30 – 09.30
|
Ekonomi
|
10.00 – 12.30
|
PPKn
|
||
13.00 – 14.30
|
Bahasa Sunda (MD)
|
||
3
|
Rabu, 21 Maret 2018
|
07.30 – 09.30
|
Geografi
|
10.00 – 12.30
|
Bahasa Inggris
|
||
13.00 – 14.30
|
Seni Budaya
|
||
4
|
Kamis, 22 Maret 2018
|
07.30 – 09.30
|
Sosiologi
|
10.00 – 12.30
|
Sejarah Indonesia
|
||
13.00 – 14.30
|
Sosiologi lintas minat
|
||
5
|
Jum’at, 23 Maret 2018
|
07.30 – 09.30
|
Sejarah
|
10.30 – 12.30
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
*) Sumber: Jadwal USBN Kanwil Jabar
- Administrasi Ujian Nasional
1.
Denah lokasi
2.
Daftar peserta ujian
3.
Daftar hadir
peserta
4.
Daftar hadir
pengawas ruang
5.
Daftar hadir
panitia
6.
Berita acara
serah terima naskah soal dan LJK
BAB III
PENGORGANISASIAN
A. Struktur Organisasi
Organisasi Penyelenggara Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2017-2018
terdiri dari kepala madrasah, guru dan staf tata usaha Madrasah Aliyah
al-Ikhwan Cikalongwetan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah
al-Ikhwan nomor MA.S-010/PP.005/xxx/IV/2018 tentang Pembagian Tugas Pada
Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional tahun pelajaran 2017-2018 dengan
susunan sebagai berikut:
Pelindung
|
:
|
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2. Kasi Madrasah Kemenag Kab. Bandung Barat
3.
Ketua KKM
|
Penasehat
|
:
|
Ketua Yayasan al-Ikhwan
|
Penanggung
Jawab
|
:
|
Rahmat Hidayat, S.Kom.I (Kepala Madrasah)
|
Panitia Pelaksana
|
|
|
Ketua
|
:
|
Masripah Ulya, S.Pd.I
|
Sekretaris
|
:
|
Yagus Taofik, S.Ag., M.Pd.I
|
Bendahara
|
:
|
Jajang Farid
|
Anggota
|
:
|
Dodi Supriadi
|
|
|
Kemal Radesa, S.Pd
|
|
|
|
|
|
|
Pengawas ruang
|
:
|
1. Aceng Kamaludin, S.Sos.I
2. Astri
Selvana, S.Pd
3. Dicky
Yulian Akbar, S.Pd
4. Kuriyah, S.Pd
5. Rohendi, A.Ma
6. Dedi Syrozjudin, S.Pd.I
7. Sri Robiatul Adawiyah, S.Pd.I
8. Angga
|
- Tugas Pokok dan Fungsi
1. Umum
a. Persiapan
Ø Merencanakan
segala produk dan operasional yang berhubungan dengan pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø Membuat daftar peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø Menerima dan menyimpan segala. bentuk
petunjuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait: Departemen Pendidikan
Nasional, Kementrian Agama Kanwil Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Nasional
Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Pemuda dan Olah Raga / Seksi
Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung Barat.
Ø Menyusun dan membuat instrumen
administrasi kelengkapan Ujian
Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø
Mempersiapkan ruangan untuk pelaksanaan.
Ø
Mengatur jadwal kegiatan panitia.
b. Operasional
Ø Menerima dan mengamankan naskah soal Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø
Membuat jadwal pengawas ruang
Ø
Menerima hasil pekerjaan peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
yang selanjutnya diserahkan kepada KKM untuk diperiksa di Dinas Propinsi Jawa
Barat.
Ø
Mengatur pelaksanaan agar tertib dan lancar.
c. Pelaporan
Ø
Menyusun laporan pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
untuk dikirimkan kepada instansi terkait.
Ø
Menyimpan segala instrumen administrasi sebagai arsip.
2. Khusus
a.
Ketua
Ø
Penanggungjawab seluruh penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø Mengatur dan mengendalikan semua kegiatan
agar efektif dan efesien;
Ø
Konsultasi vertikal dan horizontal;
Ø
Penangggungjawab berbagai insiden dan kasus
selama penyelenggaraan Ujian Madrasah
Berstandar Nasional (UMBN).
b. Sekretaris
Ø
Konseptor perencana penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø Merumuskan menyusun program kerja bersama
ketua dan bendahara;
Ø
Mengatur kegiatan kerja panitia;
Ø
Menyusun dan menginventarisir peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø
Menyelenggarakan pelaporan serta pengamanan
instrumen administrasi Ujian Madrasah
Berstandar Nasional (UMBN);
Ø Menata serta merapihkan serta bentuk
dokumen Ujian Madrasah
Berstandar Nasional (UMBN).
c.
Bendahara
Ø
Menyusun dan membuat rencana pembiayaan
pelaksanaan Ujian Madrasah
Berstandar Nasional (UMBN);
Ø
Mengatur pengeluaran kegiatan;
Ø Mengatur dan membuat SPJ pengawasan, kepanitiaan dan konsumsi.
d. Anggota
1) Satgas 1 (Absen
dan Serah Terima Naskah)
Ø
Melaksanakan pengabsenan pengawas ruang ujian;
Ø
Mengatur jadwal pengawas ruang ujian;
Ø Memeriksa kahadiran pengawas dan peserta ujian;
Ø
Mengatur tanda bel;
Ø
Bertanggung jawab kepada ketua.
Ø
Memeriksa keadaan amplop dan
menyimpan di tempat yang telah ditentukan sebelum diserahkan kepada
pengawas ruang ujian;
Ø Menerima dan memeriksa kembali amplop hasil pekerjaan dari pengawas;
Ø
Mengatur dan menyimpan di tempat arsip soal bekas;
Ø
Mengantarkan
naskah LJK ke sekolah yang telah ditunjuk untuk dipindai di Propinsi.
Ø
Bertanggung jawab kepada ketua.
2) Satgas 3 (Konsumsi dan Akomodasi)
Ø Mengatur konsurnsi baik untuk panitia, pengawas
maupun tamu yang datang;
Ø Konsumsi diatur sesuai dengan anggaran
yang ada;
Ø
Mengatur ruang dan nomor peserta;
Ø
Penempatan papan pengumuman, bagor dan spanduk
peringatan;
Ø
Penataletakkan fasilitas yang terlihat indah dan
serasi;
Ø
Menyediakan fasilitas kebersihan tiap ruangan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
A. Sumber Dana
1.
Dana dari yayasan Rp. 500.000,-
2.
Kas madrasah Rp.
1.160.000,-
3.
Sumber lain Rp. 4.500.000,- +
Jumlah Rp. 6.160.000,-
B. Pengaluaran
No.
|
Uraian
|
Quantity
|
Harga
|
Jumlah
|
|
1.
|
Administrasi/ATK
|
45 siswa
|
Rp. 10.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
|
2.
|
Pembuatan dan Penggandaan Soal dan LJ
|
14 Mata Ujian
|
Rp. 135.000,-
|
Rp. 1.890.000,-
|
|
3.
|
Transport dan honor pengawasan
|
14 Mata Ujian x 2 Ruang
|
Rp. 30.000,-
|
Rp. 420.000,-
|
|
4.
|
Pemeriksaan dan Praktik
|
17 Mata Ujian
|
Rp. 45.000,-
|
Rp. 765.000,-
|
|
5.
|
Monitoring
|
1 orang
|
Rp. 200.000,-
|
Rp. 200.000,-
|
|
7.
|
Konsumsi selama pelaksanaan
ujian
|
a. 2
orang pengawas
b. 7
orang panitia
c. 1
orang tamu
d. Lain-lain
|
Rp. 15.000,-
Rp. 15.000,-
Rp. 15.000,-Rp. 375.000,-
|
Rp. 1.485.000,-
|
|
8.
|
Honorarium panitia
|
1 orang
ketua
1 orang sekretaris
1 orang
bendahara
2 orang
anggota
|
Rp. 250.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
|
Rp. 650.000,-
|
|
9.
|
Biaya lain-lain
|
|
Rp. 300.000,-
|
Rp. 300.000,-
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
Rp. 6.160.000,-
|
|
Terbilang : “Enam
Juta Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah”
C. Rekapitulasi
- Pemasukan
Rp. 6.160.000,-
- Pengeluaran Rp. 6.160.000,-
Saldo Rp. 0
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Program kerja panitia
merupakan dasar bagi mereka yang terkait dalam Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) guna mengevaluasi secara
murni dari hasil mereka.
2.
Titik balik yang dapat diambil dari pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
adalah adanya skala nilai kemajuan atau kemunduran yang akurat berdasarkan penilaian
yang benar dan objektif, untuk selanjutnya dapat dipakai sebagai standar dalam
memacu siswa dalam kegiatan belajar mengajar di masa mendatang.
3.
Peninjauan lapangan dan organisasi selalu menjadi
proyek utama dalarn penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN), hal ini didasarkan kepada
pokok-pokok aturan yang berlaku.
B. Saran-saran
1.
Agar pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) ini dapat berjalan dengan
lebih efektif dan efesien diharapkan adanya bimbingan yang terarah dan
berkesinambungan dari pihak yang terkait, terutama dari Bidang Madrasah Kanwil
Propinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya.
2.
Kepada pengawas pendidikan dan ketua KKM yang
mengadakan monitoring supaya lebih
mengutamakan bimbingannya, terutama untuk penyajian instrumen administrasi yang
sesuai dengan standar yang berlaku.
LEMBAR PENGESAHAN
Dengan
mengucapkan Bimillahirrahmanirrahim maka dengan ini kami
sahkan Program Kerja Panitia Ujian Madrasah Berstandar
Nasional (UMBN) di Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tahun
pelajaran 2017 / 2018.
Cikalongwetan, 19 Maret 2018
|
|||
|
|||
Mengesahkan,
|
|||
Komite Madrasah
Drs. H.
Saepul Mutadin
|
Kepala Madrasah
Rahmat Hidayat,
S.Kom.I
|
||
Mengetahui dan Mengesahkan
Tanggal ………………………………….
Pengawas Pembina Madrasah Aliyah
Kementrian Agama Kabupaten Bandung Barat
Dra. Ati Juhati, M.Pd
NIP. 19670512 199803 2 004
|
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan ke khadirat Allah SWT. atas segala Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga selesai sudah Kerja Panitia
Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) di Madrasah Aliyah al-Ikhwan
Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tahun pelajaran 2017 / 2018. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan
kepada jungjunan alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluarganya, para shahabatnya
hingga kita selaku ummatnya. Amin ya Robbal alamin.
Program Kerja Panitia Ujian Madrasah Berstandar
Nasional (UMBN) tahun pelajaran 2017/2018
merupakan gambaran rencana kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Ujian Madrasah Berstandar
Nasional (UMBN) tahun pelajaran 2017/2018 di
Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat mulai dari rencana
kegiatan, pembagian tugas dan fungsi panitia pelaksana dan pengawas ruang,
administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan evaluasi kerja panitia dan
pengawas.
Dalam
penyusunan program kerja dan pelaksanaan kegiatan ini dapat sesuai dengan yang
direncanakan atas bimbingan dan dukungan dari semua pihak, untuk itu kami
ucapkan terima kasih terutama kepada pihak pengawas pembina dari Kementrian
Agama Kabupaten Bandung barat. Dan kami selalu berharap saran dan masukan dari
berbagai pihak agar dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan dimasa yang akan
dating akan lebih baik lagi.
Cikalongwetan, 19 Maret 2018
Ketua Panitia
Masripah Ulya, S.Pd.I
KOLOM SARAN DAN
KRITIK
NO
|
URAIAN SARAN
|
TANDA TANGAN
|
|
|
|