Friday, March 16, 2018

PROGRAM KERJA USBN MA. AL-IKHWAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018

PROGRAM KERJA
UJIAN MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UMBN)















Oleh :
Panitia Penyelenggara











YAYASAN AL-IKHWAN
MADRASAH ALIYAH AL-IKHWAN CIKALONGWETAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2017 / 2018



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Penilaian atas suatu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang, serta untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa dalam setiap mata pelajaran yang diberikan. Sebagai strategi upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak, tangguh, cerdas, terampil dan mandiri serta upaya mendukung penuntasan wajib belajar yang kemudian diadakannya pendidikan dimana hasil pendidikan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan  setelah melalui proses penilaian  dan evaluasi  yang mengacu kepada standar pendidikan nasional.
Dalam rangka pengembangan sistem dan alat pengujian  yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem pengujian melaksanakan semacam standarisasi perangkat tes hasil belajar pada Ujian Nasional.
Ujian Madrasah Berstandar Nasional  biasa disingkat  UMBN  adalah sistem evaluasi  standar  pendidikan  menengah  secara  nasional  dan  persamaan  mutu  tingkat  pendidikan  antar daerah yang dilakukan oleh  Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia  berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia nomor  20  tahun  2003  menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang  mandiri  secara  berkala, menyeluruh,  transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Di samping evaluasi akhir melalui pelaksanaan UMBN, Kementrian Agama sejak tahun pelajaran 2009-2010 memberlakukan UAMBN dengan seluruh materi soal dalam rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab dibuat oleh pusat. UAMBN adalah Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang mempunyai tujuan untuk memperkuat ciri khas madrasah sehingga perlu dilakukan penguatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di seluruh jenjang pendidikan madrasah.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan yang pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Dengan dilaksanakannya Ujian Nasional dan Ujian Akir Madrasah Berstandar Nasional, selain untuk mengukur pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kemampuan lulusan, mengukur mutu pendidikan, dan diharapkan mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
Atas dasar itulah maka kegiatan evaluasi, baik tingkat lokal maupun nasional layak untuk dilaksanakan secara terarah dan terencana demi meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat pentingnya penilaian yang menentukan keberhasilan suatu program belajar mengajar, maka dalam pelaksanaannya diperlukan organisasi yang baik dan terprogram.

  1. Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
6.      Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018;
7.      Kalender Pendidikan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.
8.      Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B.1437/Kw.10/II.4/PP.00/2018 tentang Pelaksanaan UN, UAMBN dan USBN jenjang MA, MTs dan MI Tahun Pelajaran 2017/2018.

  1. Tujuan dan Fungsi
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)  tahun pelajaran 2017-2018 bertujuan untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi yang mengacu pada ranah kognitif, psikomotorik dan afektif dari objek evaluasi dengan menggunakan sistem Kurikulum 2013 yang disesuaikan. Disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
Sedangkan Fungsi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagaimana termaktub dalam Keputusan Mendiknas  nomor 153 dalam pasal 3 yaitu berfungsi sebagai: (a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional; (b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan; dan (c) Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik.

D.    Sistematika
Program Kerja Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2017-2018 yang menjadikan acuan dalam setiap langkah pelaksanaannya disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut :
BAB I
:
PENDAHULUAN, menuangkan tentang latar belakang, Dasar/Landasan Hukum, Maksud dan Fungsi serta Sistematika Penyusunan Program Ujian Nasional.
BAB II
:
PANDUAN KEGIATAN, menuangkan tentang Peserta Ujian, Penyelenggara Ujian, Bahan Ujian, Pelaksanaan Ujian, dan Jadwal Kegiatan Ujian.
BAB III
:
PENGORGANISASIAN, menuangkan tentang Pengorganisasian Personil, dan Tugas Pokok dan Fungsi bagian masing-masing.
BAB IV
:
PEMBIAYAAN, menuangkan tentang rencana sumber penerimaan dana dan perincian rencana pengeluarannya.
BAB V
:
PENUTUP, menuangkan tentang kesimpulan dari keseluruhan program dan saran-saran bagi pelaksanaan kegiatan pendidikan secara keseluruhan agar tercapai hasil pendidikan semaksimal mungkin.


BAB II
PANDUAN KEGIATAN

A.    Peserta Ujian
Peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2017 - 2018 adalah seluruh siswa MA. al-Ikhwan yang telah memenuhi persyaratan calon peserta yang ada dalam buku petunjuk dan teknis UN dan sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta serta sudah dinyatakan sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2017-2018.
Secara umum gambaran peserta UN-BK dan UAMBN-BK Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2017-2018 bisa dilihat pada tabel sebagai berikut :

Tabel 2.1
Martikulasi Peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional
Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2017-2018
Jenis Kelamin
Jumlah
Nomor Peserta
L
P
25
20
45
U02115070018 s/d U02115070463

B.     Penyelenggara Ujian
Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2017-2018 merupakan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)  secara mandiri sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat karena telah memenuhi kriteria sebagai penyelenggara USBN sebagaimana tercantum dalam POS USBN tahun 2018.

C.    Bahan Ujian
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang  termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran yang diujiannasionalkan sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kelulusan yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
1.      Kisi – Kisi
a.       Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
b.      Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
c.       Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
d.      Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
e.       Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
f.       Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama. (*sumber POS USBN BSNP tahun 2018)
2.      Naskah Soal
a.       Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
b.      Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
c.       Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
d.      Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
e.       Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
f.       Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket. (*sumber POS USBN BSNP tahun 2018)
3.      Mata Pelajaran / Ujian
Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) adalah mata pelajaran yang telah diajarkan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi dalam bentuk tertulis. Jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:
            Tabel 2.2
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
SMA/MA Program IPS*)

No.
Mata Pelajaran
Bentuk dan Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
PG
Uraian
A.
Kelompok A (Umum)



1
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
40
5
120 Menit
2
Bahasa Indonesia
40
5
120 Menit
3
Matematika
30
5
120 Menit
4
Sejarah Indonesia
40
5
120 Menit
5
Bahasa Inggris
40
5
120 Menit
B.
Peminatan (Ilmu Pengetahuan Sosial)



1
Geografi
40
5
120 Menit
2
Sejarah
40
5
120 Menit
3
Sosiologi
40
5
120 Menit
4
Ekonomi
35
5
120 Menit
C.
Muatan Lokal



1
Bahasa Daerah
40
5
120 Menit
2
Seni Budaya
40
5
120 Menit
3
Prakarya & Kewirausahaan
40
5
120 Menit
D.
Lintas Minat



1
Sosiologi
40
5
120 Menit
*) Sumber: POS USBN 2018 dan Surat Pemberitahuan Kepala Kemenag Provinsi Jawa Barat

  1. Pelaksanaan Ujian
1.      USBN dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas USBN Utama, dan USBN Susulan.
2.      USBN Susulan dilaksanakan satu minggu setelah USBN Utama, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah.
3.      Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Utama adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2
JADWAL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR  NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
SMA/MA Program IPS*)
No.
Hari dan Tanggal
Waktu (pukul)
Mata Pelajaran
1
Senin, 19 Maret 2018
07.30 – 09.30
Matematika
10.00 – 12.30
Bahasa Indonesia
13.00 – 14.30
Penjasorkes
2
Selasa, 20 Maret 2018
07.30 – 09.30
Ekonomi
10.00 – 12.30
PPKn
13.00 – 14.30
Bahasa Sunda (MD)
3
Rabu, 21 Maret 2018
07.30 – 09.30
Geografi
10.00 – 12.30
Bahasa Inggris
13.00 – 14.30
Seni Budaya
4
Kamis, 22 Maret 2018
07.30 – 09.30
Sosiologi
10.00 – 12.30
Sejarah Indonesia
13.00 – 14.30
Sosiologi lintas minat
5
Jum’at, 23 Maret 2018
07.30 – 09.30
Sejarah
10.30 – 12.30
Prakarya dan Kewirausahaan
*) Sumber: Jadwal USBN Kanwil Jabar


  1. Administrasi Ujian Nasional
1.      Denah lokasi
2.      Daftar peserta ujian
3.      Daftar hadir peserta
4.      Daftar hadir pengawas ruang
5.      Daftar hadir panitia
6.      Berita acara serah terima naskah soal dan LJK


BAB III
PENGORGANISASIAN

A.    Struktur Organisasi
Organisasi Penyelenggara Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Madrasah Aliyah al-Ikhwan tahun pelajaran 2017-2018 terdiri dari kepala madrasah, guru dan staf tata usaha Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah al-Ikhwan nomor  MA.S-010/PP.005/xxx/IV/2018 tentang Pembagian Tugas Pada Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional tahun pelajaran 2017-2018 dengan susunan sebagai berikut:
Pelindung
:
1.       Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2.       Kasi Madrasah Kemenag Kab. Bandung Barat
3.       Ketua KKM
Penasehat
:
Ketua Yayasan al-Ikhwan
Penanggung Jawab
:
Rahmat Hidayat, S.Kom.I (Kepala Madrasah)
Panitia Pelaksana


Ketua
:
Masripah Ulya, S.Pd.I
Sekretaris
:
Yagus Taofik, S.Ag., M.Pd.I
Bendahara
:
Jajang Farid
Anggota
:
Dodi Supriadi


Kemal Radesa, S.Pd






Pengawas ruang
:
1.      Aceng Kamaludin, S.Sos.I
2.      Astri Selvana, S.Pd
3.      Dicky Yulian Akbar, S.Pd
4.      Kuriyah, S.Pd
5.      Rohendi, A.Ma
6.      Dedi Syrozjudin, S.Pd.I
7.      Sri Robiatul Adawiyah, S.Pd.I
8.      Angga

  1. Tugas Pokok dan Fungsi

1.      Umum

a.       Persiapan
Ø  Merencanakan segala produk dan operasional yang berhubungan dengan pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø  Membuat daftar peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø  Menerima dan menyimpan segala. bentuk petunjuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait: Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Agama Kanwil Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Barat, Kementrian Pendidikan Pemuda dan Olah Raga / Seksi Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung Barat.
Ø  Menyusun dan membuat instrumen administrasi kelengkapan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø  Mempersiapkan ruangan untuk pelaksanaan.
Ø  Mengatur jadwal kegiatan panitia.
b.      Operasional
Ø  Menerima dan mengamankan naskah soal Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN)
Ø  Membuat jadwal pengawas ruang
Ø  Menerima hasil pekerjaan peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) yang selanjutnya diserahkan kepada KKM untuk diperiksa di Dinas Propinsi Jawa Barat.
Ø  Mengatur pelaksanaan agar tertib dan lancar.
c.       Pelaporan
Ø  Menyusun laporan pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) untuk dikirimkan kepada instansi terkait.
Ø  Menyimpan segala instrumen administrasi sebagai arsip.

2.      Khusus

a.       Ketua

Ø  Penanggungjawab seluruh penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø  Mengatur dan mengendalikan semua kegiatan agar efektif dan efesien;
Ø  Konsultasi vertikal dan horizontal;
Ø  Penangggungjawab berbagai insiden dan kasus selama penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN).

b.      Sekretaris

Ø  Konseptor perencana penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø  Merumuskan menyusun program kerja bersama ketua dan bendahara;
Ø  Mengatur kegiatan kerja panitia;
Ø  Menyusun dan menginventarisir peserta Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø  Menyelenggarakan pelaporan serta pengamanan instrumen administrasi Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø  Menata serta merapihkan serta bentuk dokumen Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN).

c.       Bendahara

Ø  Menyusun dan membuat rencana pembiayaan pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN);
Ø  Mengatur pengeluaran kegiatan;
Ø  Mengatur dan membuat SPJ pengawasan, kepanitiaan dan konsumsi.

d.      Anggota

1)      Satgas 1 (Absen dan Serah Terima Naskah)
Ø  Melaksanakan pengabsenan pengawas ruang ujian;
Ø  Mengatur jadwal pengawas ruang ujian;
Ø  Memeriksa kahadiran pengawas dan peserta ujian;
Ø  Mengatur tanda bel;
Ø  Bertanggung jawab kepada ketua.
Ø  Memeriksa keadaan amplop dan menyimpan di tempat yang telah ditentukan sebelum diserahkan kepada pengawas ruang ujian;
Ø  Menerima dan memeriksa kembali amplop hasil pekerjaan dari pengawas;
Ø  Mengatur dan menyimpan di tempat arsip soal bekas;
Ø  Mengantarkan naskah LJK ke sekolah yang telah ditunjuk untuk dipindai di Propinsi.
Ø  Bertanggung jawab kepada ketua.
2)      Satgas 3 (Konsumsi dan Akomodasi)
Ø  Mengatur konsurnsi baik untuk panitia, pengawas maupun tamu yang datang;
Ø  Konsumsi diatur sesuai dengan anggaran yang ada;
Ø  Mengatur ruang dan nomor peserta;
Ø  Penempatan papan pengumuman, bagor dan spanduk peringatan;
Ø  Penataletakkan fasilitas yang terlihat indah dan serasi;
Ø  Menyediakan fasilitas kebersihan tiap ruangan.




BAB IV
PEMBIAYAAN

A.    Sumber Dana
1.      Dana dari yayasan                                        Rp.      500.000,-
2.      Kas madrasah                                               Rp.   1.160.000,-
3.      Sumber lain                                                   Rp.   4.500.000,-   +
 Jumlah                                                            Rp.   6.160.000,-

B.     Pengaluaran
No.
Uraian
Quantity
Harga
Jumlah
1.
Administrasi/ATK
45 siswa
Rp.   10.000,-
Rp.     450.000,-
2.
Pembuatan dan Penggandaan Soal dan LJ
14 Mata Ujian
Rp. 135.000,-
Rp.  1.890.000,-
3.
Transport dan honor pengawasan
14 Mata Ujian x 2 Ruang
Rp.   30.000,-
Rp.     420.000,-
4.
Pemeriksaan dan Praktik
17 Mata Ujian
Rp.   45.000,-
Rp.     765.000,-
5.
Monitoring
1 orang
Rp. 200.000,-
Rp.     200.000,-
7.
Konsumsi selama pelaksanaan ujian
a.  2 orang pengawas
b.  7 orang panitia
c.  1 orang tamu
d. Lain-lain
Rp.   15.000,-
Rp.   15.000,-
Rp.   15.000,-Rp. 375.000,-
Rp.  1.485.000,-
8.
Honorarium panitia
1 orang ketua
1 orang sekretaris
1 orang bendahara
2 orang anggota
Rp. 250.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp.     650.000,-
9.
Biaya lain-lain

Rp. 300.000,-
Rp.     300.000,-

JUMLAH


Rp. 6.160.000,-

Terbilang : “Enam Juta Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah”

C.    Rekapitulasi
  1. Pemasukan                  Rp. 6.160.000,-
  2. Pengeluaran                 Rp. 6.160.000,-
Saldo                           Rp.       0





BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Program kerja panitia merupakan dasar bagi mereka yang terkait dalam Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) guna mengevaluasi secara murni dari hasil mereka.
2.      Titik balik yang dapat diambil dari pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) adalah adanya skala nilai kemajuan atau kemunduran yang akurat berdasarkan penilaian yang benar dan objektif, untuk selanjutnya dapat dipakai sebagai standar dalam memacu siswa dalam kegiatan belajar mengajar di masa mendatang.
3.      Peninjauan lapangan dan organisasi selalu menjadi proyek utama dalarn penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN), hal ini didasarkan kepada pokok-pokok aturan yang berlaku.

B.     Saran-saran
1.      Agar pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efesien diharapkan adanya bimbingan yang terarah dan berkesinambungan dari pihak yang terkait, terutama dari Bidang Madrasah Kanwil Propinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya.
2.      Kepada pengawas pendidikan dan ketua KKM yang mengadakan monitoring supaya lebih mengutamakan bimbingannya, terutama untuk penyajian instrumen administrasi yang sesuai dengan standar yang berlaku.








LEMBAR PENGESAHAN

Dengan mengucapkan Bimillahirrahmanirrahim maka dengan ini kami sahkan       Program Kerja Panitia Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) di Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tahun pelajaran 2017 / 2018.

Cikalongwetan,  19 Maret 2018
Ketua,



Masripah Ulya, S.Pd.I
Sekretaris



Yagus Taofik, S.Ag., M.Pd.I

Mengesahkan,
Komite Madrasah



Drs. H. Saepul Mutadin
Kepala Madrasah



Rahmat Hidayat, S.Kom.I

Mengetahui dan Mengesahkan
Tanggal ………………………………….
Pengawas Pembina Madrasah Aliyah
Kementrian Agama Kabupaten Bandung Barat



Dra. Ati Juhati, M.Pd
NIP. 19670512 199803 2 004


 


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke khadirat Allah SWT. atas segala Rahmat dan Karunia-Nya sehingga selesai sudah Kerja Panitia Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) di Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tahun pelajaran 2017 / 2018. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada jungjunan alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluarganya, para shahabatnya hingga kita selaku ummatnya. Amin ya Robbal alamin.
Program Kerja Panitia Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) tahun pelajaran 2017/2018 merupakan gambaran rencana kegiatan yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) tahun pelajaran 2017/2018 di Madrasah Aliyah al-Ikhwan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat mulai dari rencana kegiatan, pembagian tugas dan fungsi panitia pelaksana dan pengawas ruang, administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan evaluasi kerja panitia dan pengawas.
Dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan kegiatan ini dapat sesuai dengan yang direncanakan atas bimbingan dan dukungan dari semua pihak, untuk itu kami ucapkan terima kasih terutama kepada pihak pengawas pembina dari Kementrian Agama Kabupaten Bandung barat. Dan kami selalu berharap saran dan masukan dari berbagai pihak agar dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan dimasa yang akan dating akan lebih baik lagi.







Cikalongwetan, 19 Maret 2018
Ketua Panitia





Masripah Ulya, S.Pd.I



KOLOM SARAN DAN KRITIK

NO
URAIAN SARAN
TANDA TANGAN





VHD FRESH TERBARU VERSI 14.22.7.0 PELAKSANAAN GLADI DAN ANBK UTAMA 2022

 Asesmen Nasional atau biasa disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat ...