Saturday, November 26, 2016

MUHASABAH

MUHASABAH DIRI


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسٞ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدٖۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ١٨

 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiapb diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [Q.S.Al-Hasyr (59):18]

v Arti Muhasabah

Muhasabah berasal dari kata hasibah yang artinya menghisab atau menghitung.Dalam penggunaan katanya, muhasabah diidentikan dengan menilai diri sendiri atau mengevaluasi, atau introspeksi diri. Dari firman Allah di atas tersirat suatu perintah untuk senantiasa melakukan muhasabah supaya hari esok akan lebih baik.

v Urgensi Muhasabah

Hari berganti hari, demikian juga dengan bulan dan tahun. Kalau kita memperhatian pergantian waktu ini, sesungguhnya kehidupan dunia makin lama makin menjauh sedang pada kesempatan yang sama kehidupan akhirat makin mendekat.
Kita perhatikan keadaan di lingkungan tempat kita kerja dan di tengah keluarga, apakah masih tetap? Secara jujur kita harus jawab tidak, kemana mereka? Sebagian karena sudah meninggal, Apakah yang meninggal hanya mereka? Jawabnya tentu tidak. Kitapun pasti akan meninggal.
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
كُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ......... ١٨٥
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati “ (Q. S. Ali Imran.(3) : 185),

Kemudian sesudah mati kita akan dihidupkan kembali, sebagaimana firman-Nya :
...إِنَّكُم مَّبۡعُوثُونَ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡمَوۡتِ... ٧
”Sesungguhnya kamu akn dibangkitkan sesudah mati “ (Q. S. Huud, 11 : 7)
Untuk apa? Untuk mempertanggung jawabkan semua amal perbuatan kita, baik yang burhubungan dengan ibadah maupun amaliah.
Maka dalam melakukan muhasabah, seorang muslim menilai dirinya, apakah dirinya lebih banyak berbuat baik ataukah lebih banyak berbuat kesalahan dalam kehidupan sehari-harinya. Dia mesti objektif melakukan penilaiannya dengan menggunakan Al Qur’an dan Sunnah sebagai dasar penilaiannya bukan berdasarkan keinginan diri sendiri.
Oleh karena itu melakukan muhasabah atau introspeksi diri merupakan hal yang sangat penting untuk menilai apakah amal perbuatannya sudah sesuai dengan ketentuan Allah. Tanpa introspeksi, jiwa manusia tidak akan menjadi baik.
Imam Turmudzi meriwayatkan ungkapan Umar bin Khattab dan juga Maimun bin Mihran mengenai urgensi muhasabah. Umar r.a. mengemukakan: “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, dan berhiaslah (bersiaplah) kalian untuk akhirat (yaumul hisab).
Al-Hasan mengatakan: “Orang-orang mumin selalu mengevaluasi dirinya karena Allah. Dan bahwasanya hisab itu akan menjadi ringan pada hari kiamat bagi orang yang menghisab (evaluasi) dirinya di dunia”.
Maimun bin Mihran r.a. menyampaikan:“Seorang hamba tidak dikatakan bertakwa hingga ia menghisab dirinya sebagaimana dihisab pengikutnya dari mana makanan dan pakaiannya”.
Urgensi lain dari muhasabah adalah karena setiap orang kelak pada hari akhir akan datang menghadap Allah SWT. sendiri-sendiri untuk mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya. Firman Allah: “Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.” [QS. Maryam (19): 95]

v Aspek - Aspek yang perlu di-Muhasabah

Firman Allah: 
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)
Berdasarkan ayat di atas, maka yang harus dimuhasabahi meliputi seluruh aspek kehidupan kita, baik yang berhubungan dengan Allah (ubudiyah) maupun hubungan dengan sesama manusia (muamalah) yang mengandung nilai ibadah. Aspek - aspek tersebut diantaranya adalah:
a.    Aspek Ibadah yang berhubungan dengan Allah
Dalam pelaksanaan ibadah ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran dan Rosul-Nya. Dalam hal ini Rasulluh SAW telah bersabda : “Apabila ada sesuatu urusan duniamu, maka kamu lebih mengetahui. Dan apabila ada urusan agamamu, maka rujuklah kepadaku “.(HR. Ahmad)
b.    Aspek Pekerjaan & Perolehan Rizki
Aspek kedua ini sering dilupakan bahkan ditinggalkan dan ditakpedulikan. Karena aspek ini diangggap semata-mata urusan duniawi yang tidak memberikan pengaruh pada aspek ukhrawinya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda: "Tidak akan bergerak telapak kaki ibnu Adam pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang 5 perkara; umurnya untuk apa dihabiskannya, masa mudanya kemana dipergunakannya, hartanya darimana ia memperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, dan ilmunya sejauh mana pengamalannya."(HR. Turmudzi)
c.    Aspek Kehidupan Sosial
Aspek kehidupan sosial dalam arti hubungan muamalah, akhlak dan adab dengan sesama manusia. Karena kenyataannya aspek ini juga sangat penting sebagaimana yang digambarkan Rasulullah saw. dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda: "Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?" Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki perhiasan.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun ia juga datang dengan membawa (dosa), menuduh, mencela, memakan harta orang lain, memukul (mengintimidasi) orang lain. Maka orang-orang tersebut diberikan pahala kebaikan-kebaikan dirinya. Hingga manakala pahala kebaikannya telah habis, sebelum tertunaikan kewajibannya, diambillah dosa-dosa mereka dan dicampakkan pada dirinya, lalu dia pun dicampakkan ke dalam api neraka. (HR. Muslim)
Apabila melalaikan aspek ini, maka pada akhir khayatnya orang akan membawa pahala amal ibadah yang begitu banyak, namun bersamaan dengan itu, ia juga membawa dosa yang terkait dengan interaksinya yang negatif terhadap orang lain.
d.    Aspek Dakwah
Aspek ini sesungguhnya sangat luas untuk dibicarakan. Karena menyangkut
dakwah dalam segala aspek; sosial, politik, ekonomi, dan juga substansi dari dakwah itu sendiri mengajak orang pada kebersihan jiwa, akhlaqul karimah, memakmurkan masjid, menyempurnakan ibadah, mengklimakskan kepasrahan abadi pada ilahi, banyak istighfar dan taubat dsb.
Tetapi yang cukup urgens dan sangat substansial pada evaluasi aspek dakwah
ini yang perlu dievaluasi adalah, sudah sejauh mana pihak lain baik dalam skala
fardi maupun jama’i, merasakan manisnya dan manfaat dari dakwah yang telah sekian lama dilakukan. Jangan sampai sebuah "jamaah" dakwah kehilangan pekerjaannya yang sangat substansial, yaitu dakwah itu sendiri.
Evaluasi pada bidang dakwah ini jika dijabarkan, juga akan menjadi lebih
luas. Seperti evaluasi dakwah dalam bidang tarbiyah dan kaderisasi, evaluasi
dakwah dalam bidang dakwah "ammah, evaluasi dakwah dalam bidang siyasi,
evaluasi dakwah dalam bidang iqtishadi, dsb.
Pada intinya, dakwah harus dievaluasi, agar harakah dakwah tidak hanya menjadi
simbol yang substansinya telah beralih pada sektor lain yang jauh dari
nilai-nilai dakwah itu sendiri. Mudah - mudahan ayat ini menjadi bahan evaluasi
bagi dakwah yang sama-sama kita lakukan: Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku,
aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik"
. [QS. Yusuf (12): 108]

v Muhasabah dapat diraih dengan melakukan hal-hal berikut:

1.     Melakukan perbandingan sehingga menjadi terlihat kelalaian yang selama ini belum disadari.
2.    Memikirkan kelemahan yang ada dalam diri.
3.    Hendaknya ditanamkan dalam diri rasa takut kepada Allah SWT.
4.    Menanamkan ke dalam dirinya perasaan bahwa dirinya selalu diawasi oleh Allah dan bahwa Allah melihat semua yang tersembunyi dalam dirinya, karena sesungguhnya tiada sesuatu pun yang tersembunyi dari pengetahuan Allah. Seperti yang tersirat dalam firman-Nya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya”[QS. Qaaf (50):16]

v Bagaimana cara yang mudah untuk berMuhasabah?

Setelah selesai shalat Isya, atau sebelum tidur, melakukan evaluasi perilaku atau perbuatan yang telah dijalani, mulai dari pagi sampai dengan sore hari.
1.     Mulailah dengan hal-hal yang berkaitan dengan rukun islam dan rukun iman.
2.    Kemudian mengingat hal-hal yang berkaitan dengan sesama manusia seperti orang tua kita, istri, suami, anak, saudara, tetangga, teman di tempat kerja dll.
3.    Akuilah kegagalan-kegagalan dalam mengatasi ujian Allah sepanjang hari, beristigfarlah kepada Allah, bertaubatlah kepada-Nya. Semoga Allah berkenan menerima taubat kita, lalu berniatlah untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan tersebut dan tekadkan niat kita bahwa besok akan tampil lebih baik lagi.
4.    Jika ternyata kita ada masalah dengan sesama manusia maka kita harus berani minta maaf dan mintalah kerelaan mereka.

v Kapan seharusnya kita memulai muhasabah?

Pengalaman menunjukkan bahwa kita sama sekali tidak tahu kapan, dimana sedang apa seseorang menemui kematiannya, karena itu sudah semestinya kita lakukan sejak sekarang. Dan barangsiapa yang melakukan introspeksi diri hari ini, niscaya dia akan memperoleh keamanan hari esoknya

v Apa manfaat muhasabah?

Manfaat dari muhasabah ini adalah jika Allah takdirkan kita meninggal malam itu maka kita akan menghadap kehadirat-Nya dalam keadaan telah bertaubat. Akan tetapi jika kita ditakdirkan bisa menghirup udara segar pada esok harinya, maka kita akan mendapatkan manfaat diantaranya, kita akan selalu berusaha untuk menghindari kesalahan. Atau, apabila kita terjerumus kembali dalam kesalahan kemudian kita bertaubat kembali, demikian seterusnya hingga kita akan merasa malu terhadap Allah setelah berkali-kali bertaubat.
Menurut Khalid bin abdul Aziz Al-Jubair (2007) banyak orang yang bisa meninggalkan kebiasaan buruknya melalui cara ini. Mudah-mudahan kita juga bisa melakukannya. Selain itu, menurut Albasyah (2005) untuk memelihara “kesadaran” agar tetap tinggi, kita perlu mencoba langkah berikut ini dengan konsisten, yaitu: Setiap akan meninggalkan rumah, kita coba merenung sejenak untuk:
1.     Bertekad dengan segenap kesungguhan hati akan mengontrol nafsu dan akan bertindak sesuai dengan “aturan main” Allah, baik pada jalur hablum minallah maupun pada jalur hablum minanas,
2.    Menyadari (mengantisipasi) bahwa sepanjang hari ini akan menghadapi ujian-ujian Allah, seperti: bergunjing, berprasangka buruk, dengki, malas shalat, ataupun diperlakukan tidak baik.
Insya Allah kita semua merupakan orang-orang yang bertakwa, yang dalam menempuh hidup ini memiliki visi yaitu untuk mendapatkan ridha Illahi, sehingga bisa melakukan muhasabah.
Imam Hasan Al-Bashri berkata: “Seorang mukmin adalah panglima untuk dirinya sendiri, ia mengatur dan menginspeksi dirinya sendiri karena mengharapkan keridhaan Allah SWT”. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi seorang hamba untuk bersikap objektif terhadap dirinya sendiri. Jika dia melihat dirinya melakukan kekeliruan, hendaknyalah dia menanggulanginya dengan cara meninggalkannya, melakukan taubat yang bersih, dan berpaling dari semua hal yang menyebabkan dia melakukan kesalahan tersebut.
Jika setiap individu bisa memperbaiki diri, insya Allah akan tercipta keluarga, masyarakat, institusi, negara yang baik pula. Rasulullah SAW membagi manusia dalam 3 golongan:
ü  Golongan beruntung, jika hari ini lebih baik dari hari kemarin.
ü  Golongan merugi, jika hari ini sama dengan hari kemarin.
ü  Golongan celaka, jika hari ini lebih buruk daripada hari kemarin.
Semoga hari demi hari yang kita lewati bersama-sama ini, menjadi awal menuju perbaikan diri.

Amin Ya Robbal Alamin.


Sunday, November 20, 2016

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG SEDANG HAMIL

MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMIL

Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.
Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justeru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.
Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
_______________________________________________
STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]
Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]
Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]
Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5] Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah k, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]
Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]
Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]
Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainy dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi n yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]
Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?
Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]
Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]
Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]
Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]
Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?
Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]
Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.
1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]
Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah 3/246.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid 33/245.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9]. Ibid 3/247.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72.
[15]. Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar- Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam 5/103.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth 17/154.
[20]. At-Tamhid 6/183 dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy 6/455.
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.


Sumber: https://almanhaj.or.id/1946-menikahi-wanita-yang-sedang-hamil.html

Wednesday, November 16, 2016

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF

Oleh:
Yagus Taofik, S.Ag., M.Pd.I

 I.          PENDAHULUAN
Proses pembelajaran merupakan suatu konsep yang sangat kompleks dalam kaitanya dengan bagaimana menjadikan suatu kegiatan pembelajaran yang terjadi menjadi lebih efektif, efisien dan juga menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif dalam artian menyenangkan. Proses ini melibatkan berbagai unsur yang termasuk dalam satu lingkungan belajar, baik guru, siswa, media, dan unsur lain yang menunjang terjadinya interaksi belajar. Pembelajaran yang terjadi atau sering terjadi selama ini adalah bahwa pembelajaran diartikan oleh sebagian besar unsur belajar selama ini, baik itu guru maupun siswa adalah pembelajaran konvensional yang hanya memfokuskan pada komunikasi verbalistik, sentralisasi guru, pembelajaran yang otoriter dalam arti, gurulah yang berhak menentukan apa yang akan dipelajari oleh siswa dan faham-faham yang tidak memberikan ruang kreatifitas baik bagi siswa maupun guru dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif dan kreatif.
Hal ini menjadi suatu dasar yang membuat suatu jurang pemisah antara guru dan siswa dalam pembelajaran. Sikap, karakter, atau kebiasaan yang terjadi seperti disebutkan di atas menjadikan suasana belajar yang menyenangkan dan bisa menciptakan motivasi belajar yang lebih bagi siswa seakan-akan terpasung oleh beberapa contoh hal di atas.
Pada penerapan kurikulum 2013 sekarang ini, siswa yang dituntut aktif dalam kegiatan pembelajaran. Guru hanya sebagai fasilitator saja. Kita sebagai guru harus bisa semenarik mungkin menyiapkan pembelajaran, menyampaikan kepada siswa agar siswa dapat berperan aktif dalam kegiatan pembelajaran. Jika siswa yang berperan aktif maka siswa akan menyerap materi yang diberikan guru dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan guru adalah menyiapkan model pembelajaran. 

   II.               PEMBAHASAN
A.      Pengertian Model Pembelajaran
Menurut Istarani (2011) model pembelajaran adalah seluruh rangkaian penyajian materi ajar  yang meliputi segala aspek sebelum, sedang dan sesudah pembelajaran yang dilakukan guru serta segala fasilitas yang terkait yang digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam proses belajar mengajar. Sedangkan Mohammad Ali (2007) menyatakan bahwa model pembelajaran adalah suatu rencana atau pola yang dapat digunakan untuk mengembangkan dan mengarahkan pembelajaran di kelas atau di luar kelas yang sesuai dengan karakteristik perkembangan dan karakteristik belajar siswa.
B.      Pengertian Pembelajaran Inovatif
Pembelajaran inovatif merupakan suatu pemaknaan terhadap proses pembelajaran yang bersifat komprehensif yang berkaitan dengan berbagai teori pebelajaran modern yang berlandaskan pada inovasi pembelajaran. Seperti teori belajar konstruktifisme dan teori lainnya.
Dari segi definisinya, pembelajaran inovatif adalah suatu proses pembelajaran yang dirancang sedemikian rupa sehingga berbeda dengan pembelajaran pada umumnya yang dilakukan oleh guru (konvensional). Sudah barang tentu perbedaan ini mengarah pada proses dan hasil yang lebih baik ari sebelumya. Proses pembelajaran yang selama ini dilaksanakan cenderung mengarah pada penguasaan hafalan konsep dan teori yang bersifat abstrak. Pebelajaran yang semacam ini akan membuat anak kurang tertarik dan termotivasi dalam mengikuti kegiatan pembelajaran yang berakibat pada rendahnya hasil pembelajaran serta ketidak bermaknaan pengetahuan yang diperoleh oleh siswa. Di samping itu, pengetahuan yang dipelajari siswa seolah-olah terpisah dari permasalahan dalam kehidupan sehari-hari yang dihadapi oleh siswa.
Pembelajaran inovatif lebih mengarah pada pembelajaran yang bepusat pada siswa. Proses pembelajaran dirancang, disususun, dan dikondisiskan untuk siswa agar belajar. Dalam pembelajaran yang berpusat pada siswa, pemahaman konteks siswa menjadi bagian yang sangat penting, karena dari sinilah seluruh perancangan proses pembelajaran dimulai. Hubungan antara guru dan siswa menjadi hubungan yang saling belajar dan saling membangun. Otonomi siswa dan subyek pendidikan menjadi titik acuan seluruh perencanaan dan proses pembelajaran, dengan mengacu pada pembelajaran aktif dan inovatif.

C.      Karakteristik Pembelajaran Inovatif
Model pembelajaran inovatif memiliki karakteristik yang khas, di antaranya guru memiliki keinginan untuk melakukan perubahan, pemahaman dan keterampilan untuk mencapai tujuan, memahami benar apa faktor-faktor penunjang, menggunakan strategi atau metode melaksanakan perubahan, dan mengevaluasi ketercapain tujuan yang ditetapkan dalam perencanaan, karakteristik tersebut meliputi :
1)       Keunggulan relatif, yaitu sejauh mana inovasi dapat memberikan manfaat atau keuntungan, bagi penerimanya, yang dapat diukur berdasarkan nilai ekonominya, prestise sosial, kenyamanan, kepuasaan dan lainnya
2)       Konfirmanilitas/Kompatibel (Compatibility), ialah tingkat kesesuaian inovasi dengan nilai (value), pengalaman lalu, dan kebutuhan dari penerima.
3)       Kompleksitas (complexity), ialah tingkat kesukaran atau kerumitan untuk memahami dan menggunakan inovasi bagi penerima.
4)       Trialabilitas (Trialability), ialah dapat dicoba atau tidaknya suatu inovasi oleh penerima.
5)       Dapat diamati (Observability) ialah mudah tidaknya diamati suatu hasil inovasi. Suatu inovasi yang hasilnya mudah diamati akan makin cepat diterima oleh masyarakat. Adapun beberapa kemampuan bidang yang dapat diamati, diantaranya : manajemen pendidikan, metodologi pengajaran, media pembelajaran, sumber belajar, pelatihan guru, implementasi kurikulum,dll.

D.      Model-model Pembelajaran Inovatif
1.       Model Examples Non Examples
Menurut Buehl (1996) menjelaskan bahwa examples non examples adalah model yang dapat digunakan untuk mengajarkan definisi konsep.  Model ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa secara cepat dengan menggunakan 2 (dua) hal yang terdiri dari examples dan non examples dari suatu definisi konsep yang ada dan meminta siswa untuk mengklasifikasikan keduanya sesuai dengan konsep yang ada. Examples memberikan gambaran akan sesuatu yang menjadi contoh akan suatu materi yang sedang dibahas, sedangkan non examples memberikan gambaran akan sesuatu yang bukanlah contoh dari suatu materi yang sedang dibahas.
Model Pembelajaran Examples non Examples menggunakan  gambar sebagai media pembelajaran. Media gambar merupakan salah satu alat yang digunakan dalam proses belajar mengajar yang dapat membantu mendorong siswa lebih melatih diri dalam mengembangkan pola pikirnya. Dengan menerapkan media gambar diharapkan dalam pembelajaran dapat bermanfaat secara fungsional bagi semua siswa. Sehingga dalam kegiatan pembelajaran siswa diharapkan akan aktif dan semangat untuk belajar. Contoh dapat dari Kasus/Gambar yang Relevan dengan Kompetensi Dasar.
Langkah-langkah :
ü  Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran
ü  Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan melalui OHP/In Focus
ü  Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan pada siswa untuk memperhatikan  atau menganalisa gambar
ü  Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas
ü  Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya
ü  Mulai dari komentar/hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai.
ü  Kesimpulan.

2.       Model Picture And Picture
Model pembelajaran picture and picture adalah suatu model belajar yang menggunakan gambar dan dipasangkan/diurutkan menjadi urutan logis. Model Pembelajaran ini mengandalkan gambar sebagai media dalam proses pembelajaran. Gambar-gambar ini menjadi factor utama dalam proses pembelajaran. Sehingga sebelum proses pembelajaran guru sudah menyiapkan gambar yang akan ditampilkan baik dalam bentuk kartu atau dalam bentuk carta dalam ukuran besar
Langkah-langkah :
ü  Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
ü  Menyajikan materi sebagai pengantar
ü  Guru menunjukkan/memperlihatkan gambar-gambar kegiatan berkaitan dengan materi
ü  Guru menunjuk/memanggil siswa secara bergantian memasang/mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis
ü  Guru menanyakan alasan/dasar pemikiran urutan gambar tersebut
ü  Dari alasan/urutan gambar tersebut guru memulai menamkan konsep/materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai
ü  Kesimpulan/rangkuman.


3.       Model Numbered Heads Together (NHT)
Model pembelajaran Kepala Bernomor (Numbered  Heads) dikembangkan oleh Spencer Kagan (1992). Tehnik ini memberikan kesempatan pada  siswa untuk saling membagikan ide-ide dan mempertimbangkan jawaban yang paling tepat. Selain itu, tehnik ini juga mendorong siswa untuk meningkatkan semangat kerjasama mereka. Tehnik ini bisa digunakan untuk semua mata pelajaran dan untuk semua tingkatan usia anak didik.
Pembelajaran tipe NHT merupakan salah satu tipe pembelajaran yang menekankan pada struktur khusus yang dirancang untuk mempengaruhi pola interaksi siswa dan memiliki tujuan untuk meningkatkan penguasaan  akademik. Tipe ini melibatkan para siswa dalam menelaah bahan yang tercakup dalam suatu pelajaran dan mengecek pemahaman mereka terhadap isi pelajaran tersebut.
Langkah-langkah :
ü  Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor
ü  Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya
ü  Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya/mengetahui jawabannya
ü  Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka
ü  Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain
ü  Kesimpulan.

4.       Model Cooperative Script
Model pembelajaran Cooperative Script adalah model belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi yang dipelajarinya dalam ruangan kelas. Menurut Slavin (1994:175)  model pembelajaran Cooperative Script yang dapat meningkatkan daya ingat siswa. Sedangkan menurut Brousseau (2002) menyatakan bahwa model pembelajaran cooperative script  secara tidak langsung terdapat kontrak belajar antara guru dengan siswa dan siswa dengan siswa mengenai cara berkolaborasi.
Model pembelajaran Cooperative Script merupakan penyampaian materi ajar yang diawali dengan pemberian wacana atau ringkasan materi ajar kepada siswa yang kemudian diberikan kesempatan kepada siswa untuk membacanya sejenak dan memberikan/ memasukkan ide-ide atau gagasan-gagasan baru kedalam materi ajar yang diberikan guru, lalu siswa diarahkan untuk menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap dalam meteri yang ada secara bergantian sesama pasangan masing-masing. Model ini, siswa bekerja berpasangan dan bergantian secara lisan mengikhtisarkan, bagian-bagian dari materi yang dipelajari
Langkah-langkah :
ü  Guru membagi siswa untuk berpasangan
ü  Guru membagikan wacana/materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan
ü  Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar
ü  Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar :
(a)  Menyimak/mengoreksi/menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap
(b) Membantu mengingat/menghafal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya
ü  Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya
ü  Kesimpulan siswa bersama-sama dengan guru

5.       Model Tim Ahli (Jigsaw)
Model pembelajaran jigsaw adalah sebuah model belajar kooperatif yang menitik beratkan kepada kerja kelompok siswa dalam bentuk kelompok kecil, seperti yang diungkapkan Lie ( 1993: 73), bahwa pembelajaran kooperatif model jigsaw ini merupakan model pembelajaran dengan cara siswa belajar dalam kelompok kecil yang terdiri atas 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang secara heterogen dan siswa bekerja sama saling ketergantungan positif dan bertanggung jawab secara mandiri.
Dalam model pembelajaran ini siswa memiliki banyak kesempatan untuk mengemukanakan pendapat, dan mengelolah imformasi yang didapat dan dapat meningkatkan keterampilan berkomunikasi. Anggota kelompok bertanggung jawab atas keberhasilan kelompoknya dan ketuntasan bagian materi yang dipelajari, dan dapat menyampaikan kepada kelompoknya.
Langkah-langkah :
Siswa dikelompokkan ke dalam 4 anggota tim
ü  Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda
ü  Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan
ü  Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan sub bab mereka
ü  Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh
ü  Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi
ü  Guru memberi evaluasi
ü  Penutup.

6.       Pembelajaran Berdasarkan Masalah Problem Based Instruction (PBI)
Problem-based instruction adalah model pembelajaran yang berlandaskan paham konstruktivistik yang mengakomodasi keterlibatan siswa dalam belajar dan pemecahan masalah otentik (Arends et al., 2001). Dalam perolehan informasi dan pengembangan pemahaman tentang topik-topik, siswa belajar bagaimana mengkonstruksi kerangka masalah, mengorganisasikan dan menginvestigasi masalah, mengumpulkan dan menganalisis data, menyusun fakta, mengkonstruksi argumentasi mengenai pemecahan masalah, bekerja secara individual atau kolaborasi dalam pemecahan masalah.
Dengan kata lain model pembelajaran ini mengangkat satu masalah aktual sebagai satu pembelajaran yang menantang dan menarik. Peserta didik diharapkan dapat belajar memecahkan masalah tersebut secara adil dan obyektif.  Peranan guru sebagai pembimbing dan negosiator. Peran-peran tersebut dapat ditampilkan secara lisan selama proses pendefinisian dan pengklarifikasian masalah.
Sarana pendukung model pembelajaran ini adalah: lembaran kerja siswa, bahan ajar, panduan bahan ajar untuk siswa dan untuk guru, artikel, jurnal, kliping, peralatan demonstrasi atau eksperimen yang sesuai, model analogi, meja dan kursi yang mudah dimobilisasi atau ruangan kelas yang sudah ditata untuk itu.
Langkah-langkah :
ü  Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.
ü  Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.)
ü  Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
ü  Guru membantu siswa dalam merencanakan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya.
ü  Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.

7.       Model Artikulasi
Model pembelajaran Artikulasi adalah model pembelajaran dimana guru menyampaikan pesan (materi) kepada siswa kemudian siswa menyampaikan materi/pesan tersebut kepada teman-temannya secara terus menerus. Siswa harus menjelaskan materi yang diberikan guru pada siswa lainnya atau bisa juga pasangan kelompoknya. Dalam proses pembelajaran siswa dituntut aktif yaitu siswa berperan sebagai penerima materi kemudian berperan sebagai penyampai materi. Artikulasi berasal dari bahasa inggris yaitu articulate. Artinya adalah hal yang nyata, sesuatu yang benar diucapkan.
Langkah-langkah :
ü  Menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
ü  Guru menyajikan materi sebagaimana biasa
ü  Untuk mengetahui daya serap siswa, bentuklah kelompok berpasangan dua orang
ü  Suruhlan seorang dari pasangan itu menceritakan materi yang baru diterima dari guru dan pasangannya mendengar sambil membuat catatan-catatan kecil, kemudian berganti peran. Begitu juga kelompok lainnya
ü  Suruh siswa secara bergiliran/diacak menyampaikan hasil wawancaranya dengan teman pasangannya. Sampai sebagian siswa sudah menyampaikan hasil wawancaranya
ü  Guru mengulangi/menjelaskan kembali materi yang sekiranya belum dipahami siswa
ü  Kesimpulan/penutup.



8.       Model Mind Mapping
Mind maping adalah cara mengembangkan kegiatan berpikir ke segala arah, menangkap berbagai pikiran dalam berbagai sudut. Mind maping mengembangkan cara berpikir divergen dan berpikir kreatif. Mind mapping yang sering kita sebut dengan peta konsep adalah alat berpikir organisasional yang sangat hebat yang juga merupakan cara termudah untuk menempatkan informasi ke dalam otak dan mengambil informasi itu ketika dibutuhkan (Tony Buzan , 2008:4). Sangat baik digunakan untuk pengetahuan awal siswa atau untuk menemukan alternatif jawaban.
Langkah-langkah :
ü  Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai
ü  Guru mengemukakan konsep/permasalahan yang akan ditanggapi oleh siswa / sebaiknya permasalahan yang mempunyai alternatif jawaban
ü  Membentuk kelompok yang anggotanya 2-3 orang
ü  Tiap kelompok menginventarisasi/mencatat alternatif jawaban hasil diskusi
ü  Tiap kelompok (atau diacak kelompok tertentu) membaca hasil diskusinya dan guru mencatat di papan dan mengelompokkan sesuai kebutuhan guru
ü  Dari data-data di papan siswa diminta membuat kesimpulan atau guru memberi bandingan sesuai konsep yang disediakan guru.

9.       Model Make – A Match (Mencari Pasangan)
Model pembelajaran Make a match  yaitu pembelajaran yang teknik mengajarnya dengan mencari pasangan melalui kartu pertanyaan dan jawaban yang harus ditemukan dan didiskusikan oleh pasangan siswa tersebut. Model pembelajaran ini merupakan salah  satu  alternatif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Model Make a Match adalah pembelajaran menggunakan kartu-kartu. Kartu-kartu tersebut terdiri dari kartu yang berisi soal dan kartu yang lainnya berisi jawaban dari soal-soal tersebut.
Langkah-langkah :
ü  Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, sebaliknya satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban
ü  Setiap siswa mendapat satu buah kartu
ü  Tiap siswa memikirkan jawaban/soal dari kartu yang dipegang
ü  Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan kartunya (soal jawaban)
ü  Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin
ü  Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya
ü  Demikian seterusnya
ü  Kesimpulan/penutup

10.    Model Think Pair And Share. (Berfikir dan Berbagi)
Model pembelajaran think pair share (TPS) atau berpikir berpasangan berbagi adalah merupakan jenis pembelajaran kooperatif yang dirancang untuk mempengaruhi pola interaksi siswa.
Pertama kali dikembangkan oleh Frang Lyman dan Koleganya di universitas Maryland sesuai yang dikutip Arends (1997), menyatakan bahwa think pair share merupakan suatu cara yang efektif untuk membuat variasi suasana pola diskusi kelas. Dengan asumsi bahwa semua resitasi (hafalan) atau diskusi membutuhkan pengaturan untuk mengendalikan kelas secara keseluruhan, dan prosedur yang digunakan dalam think pair share dapat memberi siswa lebih banyak waktu berpikir, untuk merespon dan saling membantu. Guru memperkirakan hanya melengkapi penyajian singkat atau siswa membaca tugas, atau situasi yang menjadi tanda tanya. Sekarang guru menginginkan siswa mempertimbangkan lebih banyak apa yang telah dijelaskan dan dialami. Guru memilih menggunakan think pair share untuk membandingkan tanya jawab kelompok keseluruhan.
Langkah-langkah :
ü Guru menyampaikan inti materi dan kompetensi yang ingin dicapai
ü Siswa diminta untuk berfikir tentang materi/permasalahan yang disampaikan guru
ü Siswa diminta berpasangan dengan teman sebelahnya (kelompok 2 orang) dan mengutarakan hasil pemikiran masing-masing
ü Guru memimpin pleno kecil diskusi, tiap kelompok mengemukakan hasil diskusinya
ü Berawal dari kegiatan tersebut mengarahkan pembicaraan pada pokok permasalahan dan menambah materi yang belum diuangkapkan para siswa
ü Guru memberi kesimpulan
ü Penutup

E.      Pentingnya Pembelajaran Inovatif
Daya kreativitas dan inovasi secara alamiah telah dimiliki oleh setiap orang. Namun tumbuh dan berkembangnya pada setiap orang ini akan berbeda tergantung dari kesempatan masing-masing untuk mengembangkannya. Pengembangan atau tumbuhnya dengan subur kreativitas dan inovasi pada setiap orang atau sehubungan dengan pekerjaan guru adalah dengan adanya latihan yang berkesinambungan. Latihan ini harus dibarengi pula dengan penanaman sikap dan nilai yang luhur, yaitu sikap seorang ilmuwan dan nilai yang berlandaskan pada IMTAQ.
Inovasi pembelajaran merupakan sesuatu yang penting dan mesti dilakukan oleh guru. Dengan adanya inovasi pembelajaran maka kita sebagai  guru sebaiknya dapat belajar menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, menggairahkan, dinamis, penuh semangat, dan penuh tantangan. Suasana pembelajaran seperti itu dapat mempermudah peserta didik dalam memperoleh ilmu dan guru juga dapat menanamkan nilai-nilai luhur yang hakiki pada peserta didik untuk menuju tercapainya tujuan pembelajaran.

   III.            PENUTUP
A.      Kesimpulan
Jika dilihat dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa model pembelajaran inovatif memiliki karakteristik yang khas, di antaranya guru memiliki keinginan untuk melakukan perubahan, pemahaman dan keterampilan untuk mencapai tujuan, memahami benar apa faktor-faktor penunjang, menggunakan strategi atau metode melaksanakan perubahan, dan mengevaluasi ketercapain tujuan yang ditetapkan dalam perencanaan.
Pembelajaran inovatif adalah suatu proses pembelajaran yang dirancang sedemikian rupa sehingga berbeda dengan pembelajaran pada umumnya yang dilakukan oleh guru (konvensional). Inovasi pembelajaran merupakan sesuatu yang penting dan harus dimiliki atau dilakukan oleh guru. Hal ini disebabkan karena pembelajaran akan lebih hidup dan bermakna. Kemauan guru untuk mencoba menemukan, menggali dan mencari berbagai terobosan, pendekatan, metode dan strategi pembelajaran merupakan salah satu penunjang akan munculnya berbagai inovasi-inovasi baru.
B.      Saran                           
Penting sekali bagi seorang guru untuk memahami pembelajaran inovatif, karena pembelajaran akan lebih hidup dan bermakna. Bukan karena itu saja tetapi juga karena cepat atau lambatnya suatu inovasi dapat diterima akan sangat tergantung pada karakteristik inovasi itu sendiri dan juga dipengaruhi oleh atribut-atribut inovasi itu sendiri. Oleh karena itu seorang innovator atau guru harus senantiasa memperhatikan karakteristik dan atribut inovasinya agar dapat dengan cepat diterima sasaran inovasi tersebut.









DAFTAR PUSTAKA

Anita Lie, 2008, Cooperative Learning; Mempraktekan Cooperative Learning di Ruang-ruang Kelas, Jakarta: PT. Gramedia.
Djamarah Syaiful Bahri, Aswan Zain. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta
Edukasi Kompasiana. 2016. Pentingnya Inovasi Dalam Pembelajaran. Diunduh dari http://edukasi.kompasiana.com/2016/08/2/pentingnya-inovasidalam-pembelajaran-396045.html pada tanggal 26 Juli 2016
file.upi.edu/…/INOVASI_PENDIDIKAN/Inovasi_Pendidikan.pdf
http://andreanperdana.blogspot.com/2013/02/apa-sih-pentingnya-inovasipembelajaran.html pada tanggal 26 Juli 2016
Isjoni, 2010, Cooperative Learning Efektifitas Pembelajaran Kelompok, Bandung: Alfabetha.
Istarani, 2011, Model Pembelajaran Inovatif Referensi Guru Dalam Menentukan Model Pembelajaran. Medan: Media Persada,  hlm. 1.
Mohammad Ali, 2007. Modul Teori dan Praktek Pembelajaran Pendidikan Dasar, Bandung: UPI Press, hlm. 120.

Sumantri Mulyani, Johar Permana. 2001. Strategi Belajar Mengajar. Bandung : CV. Maulana.

VHD FRESH TERBARU VERSI 14.22.7.0 PELAKSANAAN GLADI DAN ANBK UTAMA 2022

 Asesmen Nasional atau biasa disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat ...